Founder DDTC Darussalam dalam Kuliah Umum Departemen Hukum Pajak FH UGM, Kamis (15/2/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Kepastian sistem pajak dinilai memiliki keterkaitan yang erat dengan masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia.
Founder DDTC Darussalam mengatakan kepastian sistem pajak akan membantu investor mengalkulasi besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan sejak awal. Di sisi lain, ketidakpastian dalam sistem pajak justru berpotensi menimbulkan biaya pajak tambahan di kemudian hari.
"Dari pengalaman saya, tax certainty jauh lebih penting dari insentif pajak itu sendiri. Wajib pajak akan mau berinvestasi jika dia bisa menghitung berapa cost pajaknya sejak awal. Mereka tidak suka ada surprise karena terjadi adjustment di tengah jalan," katanya dalam Kuliah Umum Departemen Hukum Pajak FH UGM, Kamis (15/2/2024).
Darussalam mengatakan upaya peningkatan daya saing investasi perlu dilakukan dengan menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian. Sejalan dengan kepastian sistem pajak, investor asing akan lebih yakin untuk menanamkan modal di Indonesia.
OECD/IMF on Tax Certainty (2017) mencatat setidaknya ada 4 aspek yang menjadi sumber ketidakpastian dari sisi pajak. Pertama, ketidakpastian yang berasal dari desain kebijakan dan hukum pajak. Kedua, ketidakpastian yang berasal dari administrasi pajak.
Ketiga, ketidakpastian yang berasal dari penyelesaian sengketa pajak. Keempat, ketidakpastian yang berasal dari isu pajak internasional tertentu.
Berbagai riset yang dilakukan oleh OECD dan IMF pun telah membuktikan faktor kepastian dalam sistem pajak kini makin penting sebagai instrumen yang mendorong perdagangan, pertumbuhan ekonomi, dan investasi. Terlebih, dalam dinamika sistem pajak global yang kerap mengalami perubahan.
Di sisi lain, peran insentif pajak sebagai pemanis dalam menarik investasi juga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual. Global Investment Competitiveness Report yang dirilis World Bank pada 2018 menunjukkan tarif pajak rendah hanya menempati posisi ketujuh sebagai faktor yang mempengaruhi keputusan investor untuk memilih lokasi investasi.
Adapun faktor yang lebih dipertimbangkan antara lain mengenai stabilitas politik dan keamanan, pangsa pasar domestik besar, serta stabilitas makro ekonomi dan nilai tukar.
Persaingan menarik investasi melalui penurunan tarif pajak kini bahkan memunculkan fenomena race to the bottom. Namun, era perang tarif pajak tersebut akan segera berakhir dengan diimplementasikannya pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada Pilar 2.
"Ketika wajib pajak diberi pilihan memperoleh benefit tetapi tidak pasti, dia akan berpikir benefit itu bisa saja hilang. Sedangkan kalau yang ditawarkan kepastian, semua bisa diperhitungkan sejak awal," ujarnya.
Darussalam menilai strategi meningkatkan kepatuhan sukarela juga telah menjadi agenda penting di berbagai negara. Salah satu caranya, melalui peningkatan tax morale.
Bagi wajib pajak badan, tax morale turut dipengaruhi oleh kepastian dalam sistem pajak. Apabila kepastian dalam sistem pajak rendah, partisipasi dan kepatuhan wajib pajak badan juga akan rendah.
Dengan kondisi tersebut, kepastian dalam sistem pajak akan sangat berpengaruh bagi keputusan bisnis, khususnya di negara berkembang. Meski demikian, meningkatkan kepastian sistem pajak juga bukan persoalan mudah.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepastian pajak antara lain mengurangi perubahan sistem pajak yang terlalu sering, mengurangi biaya kepatuhan, menyediakan panduan tentang regulasi pajak yang mendetail, serta menyelesaikan sengketa pajak di tingkat pajak secara efektif dan efisien.
Kuliah umum bertajuk Kepastian Perpajakan dalam Foreign Direct Investment di Indonesia diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa S1 dan S2 FH UGM. Dekan FH UGM Dahliana Hasan menilai kuliah umum ini akan memperkaya pengetahuan mahasiswa mengenai pentingnya kepastian dalam hukum dan sistem pajak di Indonesia.
Melalui kuliah umum, mahasiswa juga diharapkan terpacu untuk belajar lebih dalam dan menulis mengenai hukum pajak.
"Kuliah umum ini bisa menjadi trigger bagi mahasiswa karena mulai banyak juga yang mengambil disertasi hukum pajak. Ini sudah menjadi fenomena tersendiri," katanya. (sap)