Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menerbitkan perubahan pengumuman mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Program Studi D-4 PKN STAN 2023.
Perubahan PENG-32/PKN/2023 dimuat dalam PENG-37/PKN/2023 yang ditetapkan pada 13 April 2023 oleh Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Perubahan pengumuman untuk menambah penjelasan informasi dan memperhatikan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.
“Diperlukan perubahan pengumuman [PENG-32/PKN/2023],” bunyi penggalan informasi dalam PENG-37/PKN/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
Nomor S-118/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 mengenai pembatalan rencana kerja sama program
pembibitan PKN STAN.
Kemudian, ada Nota Dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Nomor ND-922/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang penyampaian perubahan pemda peserta program kerja sama pembibitan PMB PKN STAN tahun 2023.
Salah satu perubahannya pada angka 11 ketentuan B. Syarat-Syarat Pendaftaran. Perubahan menyangkut syarat tambahan khusus jalur afirmasi kewilayahan. Simak detailnya pada pengumuman tersebut di sini.
Kemudian, ada perubahan Lampiran II terkait dengan daftar kerja sama pembibitan. PKN STAN mengganti daftar pemda dengan mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Meranti. PKN STAN menggantinya dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kuota tetap 10.
Bagi pendaftar yang telah memilih jalur pembibitan Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan PENG-37/PKN/2023 diterbitkan dan masih berminat mengikuti tahapan SPMB harus menyesuaikan pendaftaran. Pendaftaran melalui jalur regular dan memenuhi syarat-syaratnya.
Dalam pengumuman tersebut PKN STAN juga menambah ketentuan baru mengenai kondisi kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuannya, jika mengalami kehilangan KTP, pendaftar dan/atau orang tua pendaftar dapat menggantikannya dengan surat keterangan pengganti KTP.
“[Surat keterangan pengganti KTP itu] minimal diterbitkan oleh kepala desa atau lurah atau yang disebut dengan nama lain dan setara dengan kepala desa atau lurah, setempat sesuai dengan KTP pendaftar dan/atau orang tua pendaftar diterbitkan,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)