WAJIB pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Hubungan istimewa itu sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU PPN. Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Adapun sesuai dengan PMK 172/2023, keadaan ketergantungan atau keterikatan yang dimaksud merupakan keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:
Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:
Kemudian, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.
Seperti yang disampaikan di awal, dalam konteks transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, wajib pajak wajib menerapkan PKKU atau arm’s length principle (ALP). Adapun PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.
Harga transfer memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Adapun indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya; pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:
Penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, selain tahapan tersebut, harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU.
Mengutip ulasan dalam buku DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 1), pada umumnya, terdapat beberapa langkah analisis yang wajib dilakukan untuk pengaplikasian PKKU atau ALP.
Langkah analisis yang dimaksud adalah analisis fungsional, analisis kesebandingan, penggunaan metode transfer pricing, serta pengukuran nilai kewajaran tersebut. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami analisis transfer pricing tersebut dengan baik.
Pada akhirnya, langkah analisis transfer pricing tersebut akan menentukan kualitas dokumentasi yang disusun. Apalagi, transfer pricing documentation (TP Doc) juga memiliki peran strategis, terutama dalam proses pengawasan, pemeriksaan, bahkan sengketa pajak.
Dalam perkembangan terbaru, melalui PMK 15/2025, pemerintah juga memangkas jangka waktu pemeriksaan, termasuk pengujian kepatuhan bagi wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing.
PMK 15/2025 pada gilirannya menandai era baru pemeriksaan pajak. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk transfer pricing. Simak ‘Di ITR, Profesional DDTC Kupas Dinamika Pemeriksaan dan Sengketa Pajak’.
Untuk itu, pemahaman mengenai transfer pricing menjadi sebuah keharusan untuk memitigasi risiko. Pemahaman itu mulai dari aspek fundamental transfer pricing, pemenuhan kewajiban TP Doc, berbagai analisis transfer pricing, ketentuan beberapa transaksi khusus, hingga penyelesaian sengketa.
Berbagai aspek terkait dengan transfer pricing yang perlu dipahami tersebut akan diulas secara komprehensif dalam intensive course DDTC Academy bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 32).
Acara akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian. Adapun 4 kali pertemuan akan diadakan setiap Sabtu pada 11, 18, dan 25 Oktober 2025 serta 1 November 2025. Sesi ujian akan dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025.
Terkait dengan ujian, peserta yang mendapat nilai minimal 70 dari 100 akan mendapatkan e-certificate of excellence. Adapun e-certificate of excellence menjadi salah satu bukti bahwa peserta sudah memahami konsep fundamental dari transfer pricing.
Agar peserta dapat mempelajari ulang materi, termasuk untuk persiapan sebelum ujian, rekaman pelatihan juga akan disediakan pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy hingga 15 November 2025.
Pemateri dalam course ini adalah para profesional DDTC yang sebagian besar telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Oleh karena itu, materi dalam pelatihan intensif ini juga dapat digunakan sebagai bekal awal bagi profesional pajak yang ingin mengikuti sertifikasi ADIT dari CIOT. DDTC Academy adalah satu-satunya penyelenggara resmi kelas persiapan ADIT di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT.
Selain itu, seluruh pemateri juga telah mengenyam pelatihan yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga perpajakan internasional. Hal ini penting untuk memastikan peserta selalu mendapatkan perspektif global dalam setiap sesi. Simak ‘Pemateri TP Course Batch 32 Timba Ilmu Transfer Pricing di Luar Negeri’.
Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan dalam transfer pricing baik dari sisi kepatuhan maupun litigasi. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari.
Spesial bertepatan dengan momentum keberhasilan DDTC memenangkan Asia-Pacific Tax Innovator of the Year 2025 dan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year 2025, peserta akan mendapatkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2).
Pilihan tepat untuk belajar transfer pricing di DDTC. Jadi, tunggu apa lagi? Daftar pelatihan transfer pricing ini melalui situs web DDTC Academy. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).