DDTC Academy telah menggelar sesi ketiga intensive course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 13) pada Sabtu, (13/9/2025). Acara yang digelar secara online via Zoom Meeting ini diikuti 28 orang peserta.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai konsep dasar pajak internasional serta metode interpretasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Rangkaian pelatihan terdiri dari 4 sesi pembelajaran dan ditutup dengan satu sesi ujian akhir.
Peserta yang berhasil memperoleh nilai minimal 70 dari 100 dalam ujian akhir akan mendapatkan e-certificate of excellence. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa peserta telah menguasai prinsip dasar pajak internasional dan memahami ketentuan yang diatur dalam P3B.
Eksklusif bertepatan dengan momentum HUT ke-18 DDTC, peserta mendapatkan buku yang diterbitkan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).
Pada sesi ketiga kali ini, materi disampaikan oleh 2 profesional DDTC. Adapun keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Tami Putri Pungkasan, S.E., BKP., ADIT dan Assistant Manager of DDTC Consulting Dwi Wahyuni, S.Ak., BKP., ADIT.
Keduanya telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT). Selain itu, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT.
Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.
Pada sesi ketiga ini, pemateri memulai pembahasan dengan menjelaskan konsep passive income dan kriteria beneficial owner. Peserta diajak memahami bagaimana penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti dapat dikenai pajak serta peran penting identifikasi beneficial owner untuk mencegah praktik penyalahgunaan P3B.
Pembahasan berlanjut pada capital gains dan pengalihan tidak langsung atas saham. Melalui pembahasan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tantangan pemajakan atas keuntungan (gains) atas pengalihan harta, khususnya ketika melibatkan transaksi lintas yurisdiksi.
Kemudian, pemateri menguraikan aturan terkait penghasilan orang pribadi dan jenis penghasilan lain yang diatur dalam P3B. Peserta diperkenalkan pada berbagai skenario pemajakan, termasuk penghasilan pensiun, penghasilan direktur, dan lainnya, sekaligus memahami cara P3B mengatur pembagian hak pemajakan guna menghindari pajak berganda.
Aspek administratif dalam P3B seperti persyaratan penggunaan P3B juga turut dijelaskan oleh pemateri. Selain itu, seluruh materi tersebut juga diperkaya dengan analisis case law yang memberikan gambaran konkret penerapan prinsip pengaturan prinsip-prinsip P3B dalam praktik internasional.
Pada sesi selanjutnya, para peserta akan mempelajari topik mengenai penghindaran pajak internasional, perencanaan pajak, dan penyalahgunaan P3B. Kemudian, ada bahasan mengenai isu terkini pajak internasional, salah satunya adalah penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Pada akhirnya, pemahaman atas pajak internasional sangat penting bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas batas negara. Hal ini diperlukan agar muncul mindset internasional dalam penyusunan strategi pengelolaan pajak dan memitigasi segala risiko pajaknya.
Selain acara intensive course ini, DDTC Academy juga akan menggelar practical course bertajuk Microsoft Excel bagi Profesional Pajak Pemula - Batch 2. Acara akan digelar selama 2 hari pada Jumat dan Sabtu, 26-27 September 2025 pukul 09.00-11.30 WIB tiap harinya via Zoom Meeting. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Adapun pemateri dalam acara ini adalah seorang taxologist sekaligus Head of Digital Transformation DDTC Gunawan. Pemateri merupakan profesional DDTC yang mengawali karier sebagai praktisi pajak dan mengembangkan keahlian dalam bidang teknologi informasi.
Seperti diketahui, transformasi digital pada bidang perpajakan, termasuk implementasi coretax administration system (CTAS), makin menegaskan urgensi penguasaan penguasaan alat bantu pengolahan data. Salah satu alat bantu yang dimaksud adalah Microsoft Excel.
Apalagi, perpajakan sangat erat dengan angka sekaligus penghitungan yang detail. Kondisi ini pada akhirnya menuntut ketelitian dari para profesionalnya dalam pengolahan data sehingga laporan dapat disajikan secara akurat. Ujungnya adalah kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan baik.
Contoh, dengan berbagai formula dalam Microsoft Excel, profesional pajak dapat lebih mudah menghitung kewajiban perpajakan menyangkut PPh badan, PPN, hingga PPh potong-pungut. Potensi kesalahan hitung secara manual menjadi lebih berkurang.
Selain itu, proses rekonsiliasi data antara laporan keuangan dan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien melalui pemanfaatan Microsoft Excel. Alhasil, pencocokan transaksi dapat dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pemeriksaan manual satu per satu.
Kemudian, Microsoft Excel juga menjadi alat penting dalam penyusunan laporan pajak. Terlebih, dengan berlakunya CTAS, skema importasi data perpajakan menggunakan file XML untuk meminimalisasi kesalahan input dan mempermudah integrasi data antarsistem.
Dengan demikian, diperlukan pengenalan Microsoft Excel serta rumus dasar dan esensial pada Microsoft Excel bagi profesional perpajakan. Kemudian, Microsoft Excel untuk keperluan pelaporan pajak, otomatisasi untuk pengolahan dan analisis data, serta penyiapan data dalam format XML. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Selain itu, DDTC Academy juga akan menggelar practical course bertajuk Menghadapi Pemeriksaan serta Negosiasi Pajak dengan Kreativitas, Empati, dan Humor. Acara ini akan diselenggarakan secara offline pada Selasa, 30 September 2025 pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC, Jakarta. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Pelatihan ini menghadirkan dua Certified Humor Professional (CHP) yang menggabungkan keahlian pajak dan sains humor. Para pemateri tersebut adalah Founder DDTC Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax, CHP dan Peneliti Humor IHIK3 Ulwan Fakhri, S.S., M.I.Kom., CHP.
Seperti diketahui, proses pemeriksaan dan negosiasi kerap diwarnai dengan situasi yang penuh tantangan. Sering kali, ketegangan yang muncul justru menghambat penyelesaian yang adil dan konstruktif antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Menghadapi situasi tersebut, praktisi pajak tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan teknis pajak semata. Seorang praktisi pajak perlu memiliki keterampilan komunikasi dan negosiasi yang baik agar dapat menyampaikan argumen dengan efektif sekaligus menjaga hubungan profesional dengan lawan bicara.
Hal tersebut sejalan dengan panduan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2021) yang menekankan pentingnya soft skills bagi para praktisi di negara berkembang. Salah satu pendekatan yang terbukti efektif adalah memadukan kreativitas, empati, dan humor dalam strategi komunikasi.
Humor yang tepat dapat mencairkan suasana, membangun empati, hingga memperkuat posisi negosiasi tanpa mengurangi bobot substansi yang dibahas. Dengan demikian, praktisi pajak dapat menghadapi pemeriksaan dan negosiasi dengan lebih luwes, percaya diri, serta berorientasi pada solusi.
Dalam acara ini peserta akan mendapatkan pengalaman belajar unik, relevan, sekaligus aplikatif bagi para profesional pajak. peserta akan diajak untuk mengenal power-play dan dinamika meja negosiasi, memahami serta mempraktikkan humor affiliative untuk mencairkan ketegangan.
Kemudian, membaca situasi dan memahami do’s & don’ts humor dalam konteks pajak, menggunakan humor sebagai sarana membangun kepercayaan dan empati, hingga mengikuti simulasi negosiasi pajak dengan penerapan humor. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)