JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan periode pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) periode 2026.
DJP menyatakan pendaftaran Renjani dibuka hingga 19 Oktober 2025, lebih panjang 2 pekan dari rencana awal hingga 5 Oktober 2025. Hal itu DJP sampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-41/PJ.09/2025 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.
"Batas waktu pendaftaran untuk program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2026 diperpanjang sampai dengan 19 Oktober 2025," bunyi Pengumuman DJP Nomor PENG-41/PJ.09/2025, dikutip pada Selasa (7/10/2025).
Melalui pengumuman ini, DJP menyampaikan para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi Renjani masih dapat mengunjungi laman edukasi.pajak.go.id/renjani untuk mendaftarkan diri. Terdapat 5 alur pendaftaran yang harus dilewati oleh mahasiswa.
Pertama, mengunjungi situs relawan di laman edukasi.pajak.go.id/renjani. Kedua, mengisi data diri dengan lengkap, serta mengklik tombol "submit".
Ketiga, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan. Mahasiswa diminta melakukan reset kata sandi melalui tautan aktivasi yang dikirimkan setelah pendaftaran diverifikasi oleh tax center.
Keempat, lakukan login kembali dengan kata sandi baru. Kelima, akun Renjani telah siap digunakan.
"Mari bergabung dan berkontribusi untuk negeri!" bunyi pengumuman DJP.
Pengumuman DJP ini hanya memuat perpanjangan waktu untuk pendaftaran program Renjani. Artinya, tahapan untuk program Renjani berikutnya tidak mengalami perubahan.
Setelah pendaftaran, ada pelatihan dan leveling test relawan yang diselenggarakan hingga 28 November 2025. Adapun pengumuman hasil seleksi levelling test akan dipublikasikan pada 1 Desember hingga 12 Desember 2025.
Kemudian, DJP akan menyampaikan pengumuman akhir pada 8 Desember hingga 31 Desember 2025. Nantinya, program Renjani akan diselenggarakan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Kegiatan relawan pajak dalam program Renjani antara lain asistensi SPT, pendampingan business development service (BDS), serta kehumasan.
Dalam asistensi SPT, relawan pajak berperan sebagai fasilitator untuk membantu wajib pajak dalam memahami proses perpajakan dan persyaratan yang berkaitan dengan SPT.
Kemudian dalam BDS, relawan pajak berperan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui pembinaan dan pelatihan kepada wajib pajak UMKM. Sementara dalam kehumasan, relawan pajak turut terlibat dalam mengomunikasikan informasi terkait perpajakan. (dik)