RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Komisi XI Setujui RUU PPSK Dibahas di Rapat Paripurna

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 18:06 WIB
Komisi XI Setujui RUU PPSK Dibahas di Rapat Paripurna

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat pembahasan tingkat I.

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan RUU PPSK disetujui oleh 9 fraksi. Pembahasan RUU tersebut bakal dilanjutkan ke tingkat II atau pada rapat paripurna DPR. Adapun susunan RUU PPSK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal.

"Jadi bapak-ibu dan saudara-saudara sekalian, kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, dan DPR setuju," katanya dalam rapat kerja dengan menteri keuangan, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kahar menyebut RUU PPSK merupakan inisiatif DPR yang mulai dibahas pada 10 November 2022 bersama pemerintah yang diwakili menteri keuangan, menteri koperasi dan UMKM, menteri investasi/kepala BKPM, serta menteri hukum dan HAM.

Saat ini, rapat kerja Komisi XI DPR menugaskan Panja RUU PPSK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU dan telah selesai pada 7 Desember 2022.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menyebut fraksinya menekankan pentingnya membangun kredibilitas, menjaga independensi, serta memperkuat koordinasi otoritas dalam jaring pengaman stabilitas sistem keuangan, melalui RUU PPSK.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menurutnya, penguatan itu diperlukan untuk menangani masalah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan terutama dalam masa-masa yang akan datang.

Meski demikian, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen yang kuat pada tahap implementasi karena akan ada banyak aturan pelaksana yang harus disiapkan dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Anis Byarwati menekankan fraksinya menekan pentingnya kerahasiaan data perbankan, utamanya nasabah, di tengah peningkatan teknologi di sektor keuangan karena kerentanan atas kebocoran dan penyalahgunaan data makin meningkat.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

“Pembukaan informasi nasabah oleh perbankan perlu diatur melalui sistem yang jelas,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan RUU PPSK adalah reformasi yang sangat penting untuk dapat menopang pertumbuhan Indonesia secara berkelanjutan dan merata.

Reformasi di sektor keuangan melalui RUU PPSK juga akan mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 7/2021 dan UU No. 1/2022.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Pemerintah, lanjutnya, sepakat dengan DPR metode omnibus yang digunakan dalam RUU PPSK agar menjadi lebih efektif dan komprehensif dalam mereformasi sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik.

RUU PPSK pun diharapkan mampu menjawab tantangan fundamental sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, serta terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen.

Dengan RUU PPSK, pemerintah berharap dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ke depan.

"Tanpa mereformasi sektor keuangan, Indonesia akan terus tergantung kepada modal dari luar negeri dalam memenuhi kebutuhan investasi dan aktivitas ekonominya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya