ADMINISTRASI PAJAK

Kolom NPWP Rekanan di Sistem Masih 15 Digit, Satker Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Februari 2024 | 19.44 WIB
Kolom NPWP Rekanan di Sistem Masih 15 Digit, Satker Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan satuan kerja (satker) instansi pemerintah.

DJP menyatakan jika kolom NPWP rekanan yang tersedia di sistem satker masih menggunakan format 15 digit, satker perlu melakukan penyesuaian. Adapun penyesuaian dilakukan agar bisa mengakomodasi masuknya NPWP format baru.

“Agar bisa mengakomodasi inputan NPWP format 16 digit dan kolom NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) 22 digit,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Penyesuaian sistem yang menyimpan data NPWP rekanan/supplier, sambung DJP, dilakukan dengan menambahkan kolom. Adapun kolom yang ditambahkan dalam sistem tersebut merupakan kolom NPWP 16 digit dan NITKU.

Seperti diketahui, jadwal implementasi penuh penggunaan NPWP format baru mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Perlu untuk diketahui kembali, format baru NPWP ada 3.Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.