PMK 136/2023

PMK Baru! Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Desember 2023 | 14.31 WIB
PMK Baru! Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024

PMK 136/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur.

Mundurnya jadwal ini tertuang dalam PMK 136/2023 yang menjadi perubahan atas PMK 112/2022. Implementasi penuh yang seharusnya terhitung sejak 1 Januari 2024 berubah menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

“Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),” bunyi Pasal I nomor 5 PMK 136/2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhitung sejak 1 Juli 2024:

  • wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain;
  • wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan  
  • pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberi perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.

Adapun layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain tersebut antara lain layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; dan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Pasal 11 ayat (1a) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 memuat ketentuan jika wajib pajak orang pribadi penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan.

“… wajib pajak dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas wajib pajak telah padan dengan data kependudukan,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1a) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Sesuai dengan Pasal 13, pada saat PMK 136/2023 mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 digit.

Adapun PMK 136/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.