ANALISIS DAMPAK COVID-19

KLU Tidak Sesuai, Dapatkah Mengajukan Pengurangan PPh Pasal 25?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 April 2020 | 15.46 WIB
ddtc-loaderKLU Tidak Sesuai, Dapatkah Mengajukan Pengurangan PPh Pasal 25?
DDTC Consulting

SEMAKIN meningkatnya penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Indonesia berpengaruh pada memburuknya stabilitas ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya produktivitas sektor tertentu, dan menurunnya penghasilan yang diterima oleh hampir seluruh wajib pajak.

Dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan berupa insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan resitusi PPN dipercepat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 (PMK 23/2020). Simak artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19

Pasal 8 ayat (1) PMK 23/2020 menjelaskan bahwa pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu; dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Berdasarkan ketentuan di atas, pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% sesuai PMK 23/2020 adalah pemberian insentif yang bersifat limitatif yang dikhususkan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Pemberian insentif yang bersifat limitatif tersebut, secara teoritis dianjurkan untuk diterapkan di negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan insentif pajak yang diberikan secara luas justru membahayakan penerimaan negara sehingga mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan kebijakan belanja atau subsidi secara langsung terhadap masyarakat yang terdampak. Simak artikel ‘Begini Harusnya Negara Berkembang Beri Insentif Pajak Hadapi Covid-19’

Pada awalnya, pemberian insentif, termasuk insentif atas pengurangan angsuran PPh Pasal 25, akan diperluas terhadap 11 sektor usaha lainnya. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha’ dan ‘Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak’

Akan tetapi, pada saat memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas tanggal 22 April 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemberian insentif pajak terkait pandemi COVID-19 akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’

Rencana perluasan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, terhadap 18 sektor usaha lainnya tersebut, menurut Penulis, merupakan suatu langkah yang tepat karena dampak dari pandemi Covid-19 ini juga dirasakan oleh wajib pajak di luar dari 102 bidang industri tertentu yang diatur dalam PMK 23/2020.

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP 537/2000
BAHWA diterbitkannya PMK 23/2020 tidak mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 (KEP 537/2000) yang mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu. Dengan kata lain, wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 23/2020 tetap berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP 537/2000.

Berdasarkan Pasal 7 KEP 537/2000, wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah wajib pajak yang apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya.

Permohonan tersebut harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Merujuk pada ketentuan di atas, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 7 KEP 537/2000 dapat mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Berdasarkan penjelasan di atas, sekalipun menurut ketentuan PMK 23/2020 kegiatan usaha wajib pajak tidak termasuk dalam sektor usaha yang memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak tentu tetap memiliki hak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui mekanisme yang diatur dalam KEP 537/2000.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pengurangan angsuran melalui KEP 537/2000 berbeda dengan PMK 23/2020, karena KEP 537/2000 tidak memberikan kepastian besarnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat diberikan kepada wajib pajak. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.