EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 13:31 WIB
Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut akan diberikan pada 11 sektor usaha yang dinilai ikut tertekan akibat virus Corona. Sektor usaha itu misalnya transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

“Dengan insentif pajak ini, diharapkan bisa memberikan daya tahan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari Covid-19 ini," katanya melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Dia menambahkan kebijakan perluasan insentif pajak tersebut dilakukan karena eskalasi dampak virus Corona terus meluas karena banyak sektor usaha memberlakukan kebijakan work from home. Akibatnya, dampak ekonomi virus Corona juga ikut meluas tidak hanya pada sektor industri manufaktur.

Sri Mulyani menyebut perluasan insentif pajak tersebut telah melewati kajian yang komprehensif antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Bidang Perekonomian. Menurutnya, detail perluasan insentif pajak akan diumumkan kepada masyarakat secepatnya.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

"Dengan pemberian stimulus ini, kita berharap kemampuan sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," ujarnya. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

Sebelumnya, pemerintah telah menerima banyak permintaan insentif pajak dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti transportasi hingga media massa. Para pengusaha meminta insentif pajak karena merasa ikut tertekan akibat wabah virus Corona.

Saat ini, pemerintah menganggarkan Rp70,1 triliun sebagai dukungan untuk industri dan UKM. Nilai itu termasuk cadangan perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah. Ada pula pembebasan bea masuk untuk beberapa komoditas impor. Simak artikel ‘Kabar Terkini Rencana Perluasan Penerima Insentif Pajak Efek Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN