KP2KP MANNA

Kirim Surat Imbauan, DJP Harap Bupati Turut Pantau ASN Validasi NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:00 WIB
Kirim Surat Imbauan, DJP Harap Bupati Turut Pantau ASN Validasi NIK

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengirimkan surat imbauan pemutakhiran data validasi nomor induk kependudukan (NIK) kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada 4 Januari 2023.

Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan penyampaian surat imbauan tersebut bertujuan untuk mendorong ASN Pemkab Bengkulu Selatan untuk segera memutakhirkan data profil perpajakan.

“Dengan surat ini, harapannya ASN dapat segera melakukan validasi NIK dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan bisa memantau pemutakhiran data profil perpajakan ASN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Koordinasi yang dilakukan KP2KP Manna ini sejalan dengan ditetapkannya PMK 112/2022 bahwa NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit), yaitu NIK akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, Kasubag Administrasi Keuangan Rahmi Sulastri menyambut baik koordinasi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan. Menurutnya, seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera melaksanakan validasi NIK sebagai NPWP.

“Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Selain melakukan koordinasi dan penyampaian surat untuk pemutakhiran data profil perpajakan bagi ASN, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan.

Tambahan informasi, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri atau mendatangi langsung KPP. Untuk validasi NIK secara mandiri, wajib pajak dapat melakukannya secara online dengan mengakses DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan