BERITA PAJAK HARI INI

Kinerja Pajak Melambat, Dua Sektor Dapat Sorotan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 10:15 WIB
Kinerja Pajak Melambat, Dua Sektor Dapat Sorotan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak pada tahun ini melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Salah satu alasannya, boom harga komoditas yang tidak bertahan lama.

Beberapa sektor industri pun mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Isu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/6/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perlambatan setoran pajak di antaranya terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Menurutnya, Kemenkeu akan mewaspadai tren setoran pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

"Ini pertumbuhan yang tetap positif. Namun, kalau dibandingkan tahun lalu yang tumbuhnya 50,9%, ini adalah sesuatu koreksi yang sangat dalam," katanya.

Sri Mulyani menuturkan setoran pajak industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan 9,4%, atau melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 50,9%. Adapun sektor industri pengolahan menyumbang 27,6% dari total penerimaan pajak.

Kondisi serupa juga terjadi pada setoran pajak dari sektor perdagangan. Dalam hal ini, pertumbuhan pajak dari sektor perdagangan hanya 9,3% hingga Mei 2023, melambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 61,6%. Sektor ini menyumbang 21,2% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Selain kinerja penerimaan pajak, ada juga ulasan mengenai penindakan bea cukai, setoran pajak sektor keuangan yang menanjak, hingga penjelasan ulang mengenai pemeriksaan pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Produk Hasil Tembakau Dominasi Penindakan Bea Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 14.383 penindakan sepanjang Januari hingga Mei 2023. Angka tersebut turun 15,95% secara tahunan (yoy).

Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,7 triliun.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal mencapai 66,11%, lebih tinggi dari periode yang sama 2022 sebesar 58,33%. Nilai penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai Rp340,69 miliar. (DDTCNews)

Setoran Pajak Sektor Keuangan dan Transportasi Menguat

Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor terus mengalami penguatan setelah terkontraksi selama pandemi Covid-19 pada 2020-2021.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mampu tumbuh 28,2% hingga Mei 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 24,3%.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Pertumbuhan setoran pajak sektor jasa keuangan dan asuransi yang tinggi didorong peningkatan penyaluran kredit dan suku bunga. Setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi 13% terhadap penerimaan pajak. (DDTCNews)

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tidak Terdampak ke Penerimaan

DJBC menegaskan pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari tidak berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews)

Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya

DJP mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mengutip informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan,” tulis DJP. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?