FILIPINA

Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Dian Kurniati | Minggu, 24 September 2023 | 11:30 WIB
Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menolak usulan DPR yang meminta adanya penangguhan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) selama 3 bulan sebagai upaya meredam lonjakan harga.

Diokno menjelaskan penangguhan cukai BBM bakal berdampak serius pada kas negara dan ekonomi nasional. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut juga lebih menguntungkan orang-orang kaya yang mengonsumsi BBM dalam volume besar.

"[Usulan penangguhan cukai BBM] hanya berpandangan pendek dan tidak bijaksana," katanya, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Diokno menuturkan kebijakan penurunan harga BBM memang populer di antaranya politikus. Meski begitu, implementasinya tidak mudah. Selain harus merevisi undang-undang, lanjutnya, perubahan perilaku masyarakat karena penurunan harga BBM juga sulit diantisipasi.

Jika harga BBM benar-benar diturunkan melalui penangguhan cukai, pemerintah bakal dihadapkan pada penolakan keras ketika ingin mengenakan cukai ini lagi.

Di sisi lain, penangguhan cukai BBM akan berdampak buruk terhadap pemulihan ekonomi dan fiskal negara. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga bakal memperburuk peringkat utang Filipina dan strategi pengelolaan utang secara keseluruhan.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Merujuk hitung-hitungan Kemenkeu, Diokno memaparkan potensi penerimaan negara yang hilang karena penangguhan cukai BBM akan mencapai PHP41,4 miliar atau Rp11,22 triliun pada kuartal IV/2023 saja.

Jika pajak pertambahan nilai (PPN) ikut ditangguhkan, potensi penerimaan negara yang hilang bertambah PHP31,2 miliar atau Rp8,45 triliun.

"Pendapatan negara ini sudah dialokasikan untuk mendanai program prioritas pemerintah seperti layanan sosial dan infrastruktur," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Kementerian Keuangan juga turut membuat skenario pelebaran defisit apabila cukai BBM dan PPN BBM ditanggungkan. Hasilnya, defisit anggaran diperkirakan melonjak dari 6,1% PDB menjadi 6,4% PDB.

Untuk posisi utang pemerintah, diestimasi membengkak dari 61,4% PDB menjadi 61,7% PDB. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan posisi utang ke level 39% PDB atau seperti sebelum pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga