REGULASI PAJAK

Kewenangan Komwas Pajak Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 16:17 WIB
Kewenangan Komwas Pajak Diperkuat Ilustrasi : Gedung Kementerian Keuangan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memperkuat sekaligus mempertegas kewenangan dan menambah jumlah personel Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Pajak) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/ PMK.09/ 2016 yang merevisi PMK No.54/ PMK.09/ 2008.

Dengan PMK 63 itu, Komwas Pajak yang semula hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan atau sebatas pelaksanaan administrasi perpajakan, kini juga berhak melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan atau perumusan kebijakan perpajakan.

Sejalan dengan penguatan kewenangan tersebut, lingkup pengawasan Komwas Pajak yang semula terbatas pada instansi pemungut pajak di pemerintah pusat dan daerah, kini meluas ke instansi yang merumuskan kebijakan perpajakan—misalnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di pemerintah pusat.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Komwas Pajak berwenang meminta keterangan, data dan/ atau informasi pada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan penyelenggara administrasi perpajakan; serta meminta data dan/ atau informasi pada pihak terkait lainnya," ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK 63 itu.

Selain penguatan kewenangan itu, PMK 63 juga mempertegas kewenangan Komwas Pajak di ranah bea dan cukai. Jika PMK 54 hanya menyebut istilah ‘perpajakan’—yang tentu saja termasuk bea dan cukai—maka pada PMK 63 jelas menyebut istilah bea dan cukai.

Dalam catatan DDTCNews, 5 tahun silam sempat muncul polemik tentang kewenangan Komwas Pajak dalam mengawasi pelaksanaan administrasi di bidang bea dan cukai. Saat itu, sejumlah politisi di DPR berpandangan bahwa Komwas Pajak tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah bea cukai.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Adapun, untuk personel, Komwas Pajak yang semula beranggotakan 5 orang terdiri atas Irjen Kemenkeu dan 4 orang lain yang minimal 2 di antaranya bukan pegawai negeri, kini menjadi 7 orang. Anggotanya yakni Sekjen dan Irjen Kemenkeu, dan 5 orang lain yang minimal 4 di antaranya bukan pegawai negeri.

Dengan ketentuan terbaru itu, maka bila anggota Komwas Pajak yang dahulu lebih didominasi pegawai negeri (3:2), kini berbalik lebih didominasi oleh bukan pegawai negeri (3:4). Personel Komwas Pajak kini juga bisa menjabat maksimal 2 kali periode (2 x 3 tahun), dari yang sebelumnya hanya sekali.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP