KPP PRATAMA BULUKUMBA

Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami, Istri Ajukan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami, Istri Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 Juni 2023.

Petugas KPP Pratama Bulukumba Muhammad Andika Permanajati mengatakan kantor pajak telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain terkait dengan permohonan wajib pajak tersebut. Dia memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan.

“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya digabung dengan suami yang saat ini berprofesi sebagai anggota kepolisian,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Dalam kesempatan tersebut, Andika meminta wajib pajak untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menginginkan kewajiban pajaknya digabung dengan suami sebagai kelengkapan berkas.

Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Andika menjelaskan NPWP pada dasarnya diperuntukkan untuk 1 keluarga dan ada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Jika istri memiliki penghasilan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP.

Namun demikian, istri dapat juga mengajukan NPWP tersendiri apabila menginginkan pelaksanaan kewajiban pajak secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah dengan suami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan