PMK 86/2020

Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:15 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima sekaligus memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga Desember 2020. Perpanjangan itu dituangkan dalam PMK 86/2020. Beleid yang mulai berlaku pada Kamis (16/7/2020) ini mencabut PMK 44/2020.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-30/2020 yang dipublikasikan pada hari ini, Sabtu (18/7/2020). DJP mengatakan dalam beleid yang baru, ada pula penyederhanaan prosedur.

“Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” ujar DJP dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, meningkat dari sebelumnya 1.062 bidang industri

Selain batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) atau pada perusahaan di kawasan berikat juga dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini.

Namun, karyawan itu harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Pemberian secara tunai kepada pegawai.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Apabila wajib pajak memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” imbuh DJP.

Kedua, insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah (DTP). Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” jelas DJP.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ketiga, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan,” terang DJP.

Keempat, insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan,” kata DJP.

Kelima, Insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Dengan demikian, wajib pajak itu bisa mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

DJP mengatakan seluruh fasilitas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Pemberian fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 05:25 WIB

Sejak PMK 23, PMK 44 sampai PMK 86 ada KLU 86101 yaitu Jasa RS Pemerintah. Yang perlu dibahas kenapa RS yang ber KLU 84111 84112 tidak mendapatkan insentif ini hanya karena nama KLUnya "Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah"? Dengan adanya pandemi ini jelas2 pendapatan RS turun di bawah setengah, tapi DJP seakan komprehensif dalam memberikan insentif.

18 Juli 2020 | 21:15 WIB

#MariBicara Dengan terbitnya PMK 86 Tahun 2020 menjadi angin segar tidak hanya untuk karyawan tetapi juga bagi pelaku usaha. Mengingat PPh Final PP23 DTP yang semula hanya sampai Masa Pajak September diubah menjadi sampai akhir tahun, yaitu Masa Pajak Desember 2020. Hal ini perlu peran media baik cetak maupun elektronik dan daring dalam menyebarluaskan informasi insentif pajak yang terbaru. Himbauan DJP kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas tentunya harus dibarengi dengan infrastruktur yang bagus. Menjadi catatan juga bahwa aplikasi website resmi pajak.go.id sering mengalami gangguan teknis, susah diakses karena maintenance ataupun Wajib Pajak yang belum melek internet di daerah-daerah tertentu. Perbaikan-perbaikan harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar program insentif pajak ini benar-benar bermanfaat dan dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini. #MariBicara silakan hubungi petugas pajak di KPP terdekat

18 Juli 2020 | 19:12 WIB

Adanya pandemi covid-19 membuat perekonomian diseluruh dunia mengalami jungkir balik. Perusahaan JP Morgan memprediksi pertumbuhan ekonomi global -1,1%. Sedangkan The Economist Intelligence Unit memprediksikan pertumbuhan ekonomi global -2,2%. Untuk menangani ekonomi yang memburuk, saya rasa dengan adanya PMK baru Insentif pajak WP terdampak corona adalah langkah yang baik. PMK 44/2020 sebagai ganti dari PMK 23/2020, memberikan penyesuaian dalam masa sulit di tengan pandemic dengan adanya 5 detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas yang lebih baik. PMK baru juga menjadikan insentif pajak sebagai langkah pencegahan krisis ekonomi dan keuangan.

18 Juli 2020 | 16:16 WIB

Perpanjangan dan perluasan insentif pajak ini merupakan langkah yang tepat, walaupun sejatinya pemberian insentif ini cukup memberi dampak hilangnya penerimaan pajak di Indonesia pada tahun 2020. Tetapi, pemberian insentif pajak juga berdampak positif bagi kondisi perekonomian negara ke dapannya. Selain memberi insentif pajak, pemerintah juga harus memberikan kemudahan dan kepastian terhadap insentif pajak tersebut.

18 Juli 2020 | 15:21 WIB

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” jelas DJP. apa ada penjelasan lebih detailnya untuk statement ini?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT