KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menyarankan adanya revisi PMK 74/2021. Meski begitu, DJBC tetap mempertimbangkan masukan dari kantor pelayanan dan pengguna jasa.

"Tujuan dari public hearing ini tentu ingin mendapatkan masukan, bahwa peraturan rush handling ini akan diubah. Kira-kira dari layanan PMK 74/2021 ini, apa yang perlu diperbaiki?" katanya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Chotibul menuturkan PMK 74/2021 memang masih tergolong baru karena baru berlaku selama 2 tahun. Meski demikian, revisi peraturan penting dilaksanakan untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jasa.

Layanan Kepabeanan

Kemenkeu juga memiliki program reformasi Quick Wins untuk menjawab tantangan efektivitas pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja organisasi, serta budaya akuntabilitas yang berbasis hasil. Di bidang kepabeanan, materi Quick Wins itu salah satunya mengenai rush handling.

Melalui program Quick Wins tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait dengan layanan kepabeanan.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

"Bapak-Ibu terbuka untuk menyampaikan pandangan, masukan, pendapat, terkait dengan RPMK tersebut. Kita bisa menyamakan persepsi dari regulasi yang ada atau yang akan kita dilakukan perubahan," ujar Chotibul.

Pelayanan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Melalui PMK 74/2021, pemerintah telah mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari yang sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang peka waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS