UU HKPD

Ketentuan Baru, UU HKPD Naikkan DBH CHT dan PBB-P3 untuk Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:30 WIB
Ketentuan Baru, UU HKPD Naikkan DBH CHT dan PBB-P3 untuk Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meningkatkan porsi 2 jenis dana bagi hasil (DBH) yang diterima pemda. Keduanya adalah DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Pada UU HKPD, DBH CHT yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Pada UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT.

"DBH CHT ... digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 114 ayat (3) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Secara lebih terperinci, DBH CHT dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.

Kabupaten/kota penghasil CHT mendapatkan DBH CHT sebesar 1,2%, sedangkan kabupaten/kota lainnya mendapatkan DBH CHT sebesar 1%. Adapun provinsi hanya mendapatkan DBH CHT sebesar 0,8%.

Pada ketentuan dalam UU Cukai, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 0,8%, sedangkan DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota lainnya dan provinsi sama-sama sebesar 0,6%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Mengenai DBH PBB-P3, UU HKPD mengatur PBB-P3 yang dibagihasilkan meningkat dari 90% menjadi 100%. Mayoritas DBH PBB-P3 nantinya akan diterima oleh kabupaten/kota penghasil.

Sebesar 73,8% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil dan sebesar 16,2% akan dibagihasilkan kepada provinsi yang bersangkutan. Sebesar 10% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara