Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews – Keputusan terkait pemberian fasilitas tax holiday dijanjikan akan lebih singkat setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/1/2020).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan adanya pelimpahan kewenangan pemberian insentif akan membuat proses pengajuan fasilitas tax holiday akan lebih singkat.
Percepatan ini juga termasuk dalam proses pengajuan bidang usaha baru untuk memperoleh tax holiday, di luar 18 industri pionir yang sudah tetapkan. Selama ini, pengajuan bidang usaha baru cenderung lama karena melibatkan banyak kementerian walaupun keputusan akhirnya berada di tangan DJP.
“BKPM bersama dengan Kemenkeu memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat, 3 hari, sudah bisa diputuskan apakah bisa diberi tax holiday atau tidak,” katanya.
Dia juga mengatakan akan ada aturan teknis yang memerinci bidang usaha yang berada di luar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mempersingkat proses. Pada gilirannya bakal ada perubahan PMK No.150/2018.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti batal diajukannya dua rancangan omnibus law, yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan, ke DPR hingga akhir 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kewenangan persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan beralih secara penuh dari kementerian dan lembaga terkait kepada institusinya mulai 3 Februari 2020.
“Terkait insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)
Teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.
Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan insentif fiskal hanya bersifat perubahan prosedur. Nantinya, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal. Selanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian sesuai persetujuan.
"Ya, [kewenangan insentif fiskal dan investasi] dialihkan untuk 18 area [industri] yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia)
Pemerintah urung menyerahkan rancangan omnibus law kepada DPR kemarin, Rabu (29/1/2020). Surat Presiden (Surpres) belum disetor pemerintah kepada pimpinan DPR.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana beleid omnibus law belum akan diserahkan kepada DPR. Pihaknya masih melakukan konsultasi dengan DPR terkait mekanisme penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Khusus dengan Pimpinan DPR kita bahas mengenai mekanisme. Saya menyampaikan kepada Ibu Pimpinan DPR [Puan Maharani] bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin,” ujarnya. (DDTCNews)
BKPM menyiapkan enam paket regulasi untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) dari 73 menjadiu 40-50. Regulasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) ini direncanakan sudah bisa diterapkan pada 3 Februari 2020. (Kontan)
Kementerian Keuangan merilis beleid yang menekankan kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Salah satu latar belakang Kemenkeu meneken beleid ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah.
“Setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)