BERITA PAJAK HARI INI

Keputusan Pemberian Tax Holiday Dijanjikan Hanya dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 07:35 WIB
Keputusan Pemberian Tax Holiday Dijanjikan Hanya dalam Hitungan Hari

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan terkait pemberian fasilitas tax holiday dijanjikan akan lebih singkat setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/1/2020).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan adanya pelimpahan kewenangan pemberian insentif akan membuat proses pengajuan fasilitas tax holiday akan lebih singkat.

Percepatan ini juga termasuk dalam proses pengajuan bidang usaha baru untuk memperoleh tax holiday, di luar 18 industri pionir yang sudah tetapkan. Selama ini, pengajuan bidang usaha baru cenderung lama karena melibatkan banyak kementerian walaupun keputusan akhirnya berada di tangan DJP.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“BKPM bersama dengan Kemenkeu memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat, 3 hari, sudah bisa diputuskan apakah bisa diberi tax holiday atau tidak,” katanya.

Dia juga mengatakan akan ada aturan teknis yang memerinci bidang usaha yang berada di luar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mempersingkat proses. Pada gilirannya bakal ada perubahan PMK No.150/2018.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti batal diajukannya dua rancangan omnibus law, yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan, ke DPR hingga akhir 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Mulai 3 Februari 2020

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kewenangan persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan beralih secara penuh dari kementerian dan lembaga terkait kepada institusinya mulai 3 Februari 2020.

“Terkait insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara
  • Pejabat Penghubung

Teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.

Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif. (DDTCNews)

  • Perubahan Prosedur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan insentif fiskal hanya bersifat perubahan prosedur. Nantinya, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal. Selanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian sesuai persetujuan.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Ya, [kewenangan insentif fiskal dan investasi] dialihkan untuk 18 area [industri] yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia)

  • Pengajuan Rancangan Omnibus Law ke DPR Tertunda

Pemerintah urung menyerahkan rancangan omnibus law kepada DPR kemarin, Rabu (29/1/2020). Surat Presiden (Surpres) belum disetor pemerintah kepada pimpinan DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana beleid omnibus law belum akan diserahkan kepada DPR. Pihaknya masih melakukan konsultasi dengan DPR terkait mekanisme penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Khusus dengan Pimpinan DPR kita bahas mengenai mekanisme. Saya menyampaikan kepada Ibu Pimpinan DPR [Puan Maharani] bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Enam Regulasi

BKPM menyiapkan enam paket regulasi untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) dari 73 menjadiu 40-50. Regulasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) ini direncanakan sudah bisa diterapkan pada 3 Februari 2020. (Kontan)

  • Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Kementerian Keuangan merilis beleid yang menekankan kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Salah satu latar belakang Kemenkeu meneken beleid ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara