ARAB SAUDI

Kenaikan Tarif PPN Berlaku 1 Juli 2020, Warga Serbu Mal

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 16:04 WIB
Kenaikan Tarif PPN Berlaku 1 Juli 2020, Warga Serbu Mal

Pemadangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (COVID-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). Gambar diambil 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews—Masyarakat Arab Saudi berlomba-lomba memborong barang-barang di sejumlah pusat perbelanjaan menyusul akan dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut pada 1 Juli 2020.

Kerajaan Arab Saudi memberlakukan tarif PPN baru dari sebelumnya 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Kenaikan tarif PPN tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan mempertahankan ruang fiskal di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu pedagang produk elektronik yang diwawancarai oleh The National, Aziz Abu Shaker mengatakan usahanya mengalami peningkatan penjualan sepanjang pekan terakhir ini menjelang naiknya tarif PPN.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Banyak orang membeli produk elektronik pada menit-menit terakhir menjelang kenaikan PPN. Wacana kenaikan PPN dan dilonggarkannya pembatasan sosial turut berkontribusi pada peningkatan konsumsi pada pekan ini," ujarnya, dikutip Selasa (30/6/2020).

Barang yang diborong masyarakat Arab Saudi di pusat perbelanjaan antara lain barang mewah seperti jam, perhiasan, hingga kosmetik. Bahkan ada beberapa konsumen yang membeli mobil baru menjelang peningkatan tarif PPN.

Abdulgader Al Zahrani mengatakan dirinya sudah mulai membeli berbagai macam barang-barang mewah sejak pembatasan sosial mulai dilonggarkan dan munculnya rencana peningkatan PPN.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Meski mahal, ia mengaku tabungan yang dimilikinya meningkat selama masa pembatasan sosial. Oleh karena itu, ia menganggap perlu membelanjakan uang yang terkumpul tersebut sebelum tarif PPN yang baru berlaku.

“Saya membeli kulkas baru, pakaian, hingga peralatan baru untuk rumah saya,” kata Al Zahrani.

Di tempat berbeda, pengusaha perhiasan emas di Riyadh, Yasin Ali mengakui ada kenaikan permintaan emas belakangan ini. Menurutnya, jumlah pengunjung toko perhiasannya meningkat ke jumlah yang setara dengan sebelum pandemi Covid-19.

"Saya tidak mengira hal seperti ini bisa terjadi," katanya dilansir dari Arab News.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?