KOTA MALANG

Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 11:30 WIB
Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Asosiasi pengembang menyampaikan keberatan atas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemkot Malang. Sebab, asosiasi memandang kenaikan NJOP tersebut terlalu tinggi.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Sukowo mengatakan pengusaha memahami NJOP di Kota Malang tidak pernah dinaikkan dalam 7 tahun terakhir. Namun, ia berharap kenaikan NJOP tidak terlalu tinggi.

"Kami tidak masalah ada kenaikan NJOP karena aturannya memang butuh penyesuaian. Kami juga yakin ada kajian di dalamnya, tetapi ya tolong dipertimbangkan lagi. Dipikirkan lagi," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Sukowo menyebut kenaikan NJOP pada beberapa titik bisa mencapai 1.000%. Contoh, NJOP di sekitar Jalan LA Sucipto naik dari hanya Rp320.000 per meter persegi menjadi Rp4 juta per meter persegi. Menurutnya, kenaikan NJOP tersebut tidak wajar.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP akan membuat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) meningkat. Implikasinya, biaya yang ditanggung pembeli saat melakukan transaksi jual beli properti juga diperkirakan ikut naik.

"Belum lagi pajak BPHTB naik. Mereka bakal tak mau lagi transaksi," ujar Sukowo seperti dilansir malangposcomedia.id.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurut Sukowo, kenaikan NJOP seharusnya hanya sebesar 10% hingga 20% saja dan bukan semata-mata mengikuti harga pasar.

Bila tren ini terus berlanjut, minat masyarakat dan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya dalam bentuk aset properti akan menurun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kenaikan NJOP sudah dilakukan berdasarkan kajian secara mendetail. Dampaknya terhadap kenaikan PBB dan BPHTB juga sudah dievaluasi.

"Ada wilayah-wilayah yang memang kami beri kebijakan tidak naik signifikan karena wilayah pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus juga diberikan bisa mengajukan permohonan untuk keringanan BPHTB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M