TATA PEMERINTAHAN

Kenaikan Gaji PNS Plus Gaji 13 & 14 Diterima Sebelum Pilpres

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 17:42 WIB
Kenaikan Gaji PNS Plus Gaji 13 & 14 Diterima Sebelum Pilpres

Para pegawai negeri sipil (ilustrasi).

JAKARTA, DDTCNews—Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bisa tersenyum lega mulai awal April nanti. Kenaikan gaji PNS mulai Januari ditambah dengan gaji ke-13 & 14 akan diterima pada PNS sebelum Pemilihan Presiden 17 April 2019.

Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019. “Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,”ujarnya, pekan lalu.

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS pada 13 Maret 2019. Presiden juga merilis Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Perpres itu menyebut, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja pada Lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan dalam Lampiran PP No. 15 Tahun 2019.

PP Nomor 15 Tahun 2019 itu sendiri mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.

Lampiran PP ini juga menyebut, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.

Di tempat terpisah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membenarkan para PNS akan mendapatkan sisa gaji bulan Januari-Maret pada April. Namun, proses pencairannya masih menunggu persiapan Ditjen Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT