KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak Super Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak Super Ini

Ilustrasi. Karyawan membuka toko kosmetik dan obat saat penutupan pusat perbelanjaan di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengurangi ketergantungan impor, Kementerian Perindustrian mendorong perusahaan di bidang kosmetik untuk dapat memanfaatkan insentif pajak berupa supertax deduction.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan fasilitas pajak untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Diharapkan, dengan fasilitas insentif fiskal ini, makin banyak industri kosmetik yang berinovasi, baik produk maupun bahan baku kosmetik sehingga menjadi lebih beragam dan meningkatkan daya saing," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pemerintah, lanjut Agus, terus mendukung upaya pengembangan produk kosmetik di dalam negeri. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang pemberian supertax deduction untuk vokasi sebesar 200% dan inovasi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 sebagai aturan pelaksana PP 45/2019 tersebut. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut di antaranya adalah farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Agus menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga kinerja sektor industri di tengah masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), termasuk pada industri kosmetik.

Dia menilai industri kosmetik memiliki potensi besar untuk tumbuh dan menembus pasar ekspor. Misal, PT Paragon Technology and Innovation yang 100% modalnya berasal dari dalam negeri telah mengekspor produk kosmetik hingga 7.700 ton per tahun.

"Potensi pasar global produk kosmetik mencapai US$569 miliar pada tahun 2020. Sekarang pabrik ini telah berhasil memasuki pasar ekspor ke negara Malaysia, Timur Tengah, dan lain-lain," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak