Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN dan/atau APBD.
Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2021, tertulis tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya akan diubah.
"Perubahan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," bunyi lampiran Keppres 4/2021, Senin (15/3/2021).
Saat ini, tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan nonrutin berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP 80/2010.
Pada Pasal 4 PP 80/2010, tarif PPh Pasal 21 final atas pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung pada golongan penerima honorarium.
PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% dikenakan atas honorarium yang diterima PNS golongan I, PNS golongan II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
Bila penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama, dan pensiunannya maka PPh Pasal 21 final yang dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.
Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya. (rig)