KEPPRES 4/2021

Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 16:45 WIB
Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN dan/atau APBD.

Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2021, tertulis tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya akan diubah.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

"Perubahan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," bunyi lampiran Keppres 4/2021, Senin (15/3/2021).

Saat ini, tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan nonrutin berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP 80/2010.

Pada Pasal 4 PP 80/2010, tarif PPh Pasal 21 final atas pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung pada golongan penerima honorarium.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% dikenakan atas honorarium yang diterima PNS golongan I, PNS golongan II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Bila penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama, dan pensiunannya maka PPh Pasal 21 final yang dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan