PMK 94/2022

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dari Mozambik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dari Mozambik

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal Mozambik melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/PMK.010/2022.

Penetapan tarif preferensi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengesahan persetujuan perdagangan preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik. Persetujuan perdagangan itu memberikan berbagai fasilitas di antaranya pengenaan tarif preferensi yang diuraikan dalam lampiran PMK 94/2022.

“Menetapkan tarif bea masuk barang impor dari Mozambik dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 94/2022, dikutip pada Selasa (7/6/2022)

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Secara ringkas, lampiran PMK 94/2022 menguraikan pos tarif dan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta tarif bea masuk yang dikenakan untuk setiap kelompok barang. Kelompok barang yang tercantum dalam lampiran pun beragam.

Kelompok barang itu mulai dari beberapa jenis ikan segar dan ikan beku, bawang, beberapa jenis sayur mayur, berbagai jenis buah, teh, hingga garam. Setiap kelompok barang ini dikenakan tarif bea masuk yang juga beragam mulai dari 0% hingga 19%.

Misal, ikan segar albacore atau tuna sirip panjang dengan pos tarif 0302.31.00 dikenakan tarif bea masuk 3%. Sementara itu, beberapa jenis kopi yang digongseng di antaranya robusta dikenakan tarif bea masuk 19%.

Pengenaan tarif preferensi berdasarkan penetapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan PMK 89/2022. Namun, jika tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif preferensi yang tercantum dalam lampiran PMK 94/2022 maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M