PMK 202/2019

Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Impor Kendaraan Bermotor CBU

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 11:09 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Impor Kendaraan Bermotor CBU

Ilustrasi. (foto: customsnews.vn)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian keuangan merilis aturan baru tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.06/2019. Beleid yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pelayanan dengan menerbitkan beleid tersendiri.

“Pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor CBU dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Kamis (23/1/2020)

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Adapun terdapat 6 jenis kendaraan bermotor yang tercakup dalam beleid ini. Pertama, tractor head atau kendaraan bermotor dalam sub pos. 8701.20 (traktor jalan untuk semi trailer). Kedua, mobil bus atau kendaraan bermotor roda empat/lebih untuk penumpang 10 orang/lebih termasuk pengemudi.

Ketiga, mobil penumpang atau kendaraan bermotor roda empat/lebih untuk penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi. Keempat, mobil barang atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang.

Kelima, kendaraan bermotor untuk keperluan khusus (selain yang dirancang untuk pengangkutan orang atau barang). Contoh kendaraan jenis ini antara lain lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, dan lori penyemprot.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Keenam, sepeda motor atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11. Merujuk pada buku tarif, kendaraan jenis ini adalah sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor bantu dengan atau tanpa kereta samping.

Lebih lanjut, kewajiban menyerahkan pemberitahuan pabean impor ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor CBU yang wajib membayar bea masuk dan/atau PDRI maupun yang mendapat pembebasan, keringanan, penangguha, atau pembebasan PDRI.

Adapun data yang perlu dituliskan oleh importir dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor meliputi jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor, mesin, dan kapasitas silinder. Tata cara pengisian uraian pemberitahuan pabean telah dijelaskan pada lampiran dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2019 ini mulai berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. Hal ini berarti ketentuan dalam beleid ini berlaku secara efektif sekitar 25 Februari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan