KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 November 2023 | 15:30 WIB
Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Laman depan dokumen PMK 117/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan (pengadaan barang dan jasa/PBJ) secara elektronik.

Tarif baru tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2023. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, PNBP layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dikenakan senilai Rp0.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 117/2023 yang diundangkan pada 13 November 2023, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Merujuk pada Lampiran PMK 117/2023, tercatat 5 lapisan tarif layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Untuk nilai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai maksimal Rp200 juta, tarif PNBP adalah sebesar 0,4% dari nilai kontrak pengadaan dengan nilai maksimal Rp600.000. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp2 juta.

Selanjutnya, untuk kontrak di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp5 juta. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,1% dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Terakhir, untuk kontrak di atas Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,05% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Pengelolaan PNBP pada layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan oleh mitra instansi pengelola PNBP dalam rangka mempercepat transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam mengelola PNBP tersebut, mitra instansi dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN