KANWIL DJP JAWA TIMUR

Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 18:00 WIB
Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar

Suasana konferensi pers lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur.

SIDOARJO, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar kegiatan lelang serentak atas aset-aset milik penunggak pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II.

Aset-aset yang dilelang juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu berasal dari hasil penyitaan aset penanggung pajak berdasarkan UU PPSP. Kanwil DJBC Jawa Timur I juga turut serta dalam kegiatan lelang serentak tersebut.

"Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk menyita dan melelang aset," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menegakkan hukum di bidang pajak melalui lelang. Menurutnya, kegiatan lelang serentak tersebut merupakan wujud nyata dari sinergi Kemenkeu Satu Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya turut mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur. Menurutnya, kegiatan itu berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya dari pengawasan kepatuhan material.

Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non-eksekusi. Lelang eksekusi yang diikuti oleh 30 KPP dan 1 KPPBC dengan perincian:

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi


Sementara itu, kegiatan lelang noneksekusi diikuti oleh 14 satker dengan nilai limit Rp736,08 juta. Aset yang dilakukan lelang non-eksekusi antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan logam mulia.

Perlu diketahui, lelang non-eksekusi dilakukan atas barang milik negara (BMN) yang nilai bukunya sudah mendekati Rp0 atau sudah tidak bisa digunakan untuk operasional kantor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini