UU HKPD
Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data
Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan dana bagi hasil (DBH) migas telah dibagikan kepada pemda sesuai dengan formula yang termuat pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan DBH migas yang dibagikan kepada pemda sudah didasari oleh data produksi yang kredibel dan telah diaudit serta dilakukan rekonsiliasi.

"Datanya sudah kredibel, governance-nya sudah terjaga, dan banyak pihak yang terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan dengan pihak kabupaten/kota," ujar Luky, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun

Dengan demikian, bila suatu daerah mengalami penurunan produksi sumber daya alam maka DBH migas yang dibagikan kepada pemda tersebut juga akan lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya.

Meski demikian, produksi migas yang tinggi belum tentu menghasilkan penerimaan negara yang tinggi. Implikasinya, DBH migas yang dibagikan ke daerah juga tidak akan tinggi.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan data produksi terdiri dari hidrokarbon dan nonhidrokarbon. Hanya produksi hidrokarbon yang dicatat sebagai lifting migas dan menghasilkan penerimaan.

Baca Juga:
Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Nonhidrokarbon adalah limbah yang tidak menghasilkan penerimaan bagi negara. "Satu barel yang masih gross itu macam-macam isinya. Kalau hidrokarbonnya adalah 40% dari 1 barel maka cuma 40% yang menjadi lifting dan menghasilkan penerimaan," ujar Heru.

Heru mengatakan data realisasi lifting sesungguhnya telah disampaikan kepada pemda setiap tanggal 20 bulan berikutnya dalam bentuk surat edaran dirjen migas.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun mengatakan pihaknya telah menggelar forum pemerintah pusat dan pemda guna menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk merekonsiliasikan data produksi dan data lifting migas.

Baca Juga:
Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

"Terkadang daerah punya data sendiri, pusat juga punya data, di situ nanti dicocokkan. Kalau sudah dicocokkan begitu baru nanti ada komunikasi. Itulah fungsinya forum pusat dan daerah, namanya rekonsiliasi," ujar Fatoni.

Untuk diketahui, Pasal 117 UU HKPD mengatur DBH migas bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari perusahaan tambang migas setelah dikurangi oleh komponen pajak dan pungutan-pungutan lainnya. DBH minyak bumi yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 15,5%, sedangkan DBH gas bumi yang dibagikan adalah sebesar 30,5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?