PMK 208/2018

Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal merevisi PMK 208/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Direktur PDRD DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan revisi PMK 208/2018 diperlukan untuk menyempurnakan pedoman penilaian pada PBB-P2. Menurutnya, revisi ini juga akan diselaraskan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

"PMK tentang penilaian untuk PBB-P2 akan disempurnakan, tetapi enggak langsung dilakukan karena pemda masih fokus pada penyusunan raperda dan kami akan fokus di sana," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Sandy mengatakan masih ada beberapa PMK yang akan diterbitkan untuk melaksanakan UU HKPD, termasuk revisi PMK 208/2018. Namun, saat ini Kemenkeu masih berfokus untuk mendorong pemda menyelesaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), serta melaksanakan evaluasi atas raperda tersebut.

Sejauh ini, Kemenkeu telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda PDRD yang disampaikan pemda. Selain itu, masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu.

Baca Juga:
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

"Melihat kondisi raperda belum selesai semua, kami belum menerbitkan PMK-nya. Kami fokus mengevaluasi raperdanya dulu karena PMK ini bukan PMK baru," ujarnya.

Pemungutan PBB-P2 dilaksanakan melalui perda. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu juga menerbitkan PMK mengenai pedoman penilaian PBB-P2, yang dibutuhkan untuk menghitung nilai jual objek pajak (NJOP).

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang diperoleh melalui proses penilaian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi