Pegawai di Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus memenuhi target penerimaan pada pertengahan Desember 2021.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan target tahun ini senilai Rp171,37 triliun berhasil tercapai pada Desember 2021. Kinerja setoran 100% mengikuti jejak Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang terlebih dahulu mencapai target.
"Dengan kondisi dan permasalahan di Kanwil Khusus yang sangat kompleks, maka capaian 100% ini menunjukkan bahwa Kanwil Khusus sanggup menunjukkan kinerja terbaiknya," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/12/2021).
Budi menjelaskan pencapaian 100% penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan kali pertama dalam 8 tahun terakhir. Kinerja setoran mencapai target terakhir kali dicapai Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun fiskal 2013.
Dia memerinci hampir seluruh unit vertikal di Kanwil DJP Jakarta Khusus berhasil mencapai target. Menurutnya, dari 9 KPP di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus sebanyak 7 KPP mampu melampaui target penerimaan.
KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mencapai 105,91% dari target. Lalu, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua sebesar 103,43% dari target dan KPP PMA Empat sebesar 102,40% dari target yang ditetapkan.
Selanjutnya, KPP Migas dengan kinerja penerimaan 101,45%, KPP PMA Satu sebesar 101,22%. Kinerja penerimaan PMA Tiga sebesar 101,20% dari target dan setoran pajak melalui KPP PMA Enam sebesar 100,76% dari target.
"KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) sebesar 99,62%, dan [KPP] PMA Lima sebesar 86,37%," terangnya.
Budi menambahkan kinerja penerimaan yang mampu mencapai target ditopang oleh setoran yang tumbuh dobel digit. Pada tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar 15,61% dibandingkan periode sama pada 2020.
Apresiasi juga disampaikannya kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Kerja sama yang solid dari semua komponen Kanwil dan KPP menjadi modal kuat mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)