KOTA MATARAM

Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat menggencarkan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pajak daerah.

Kasubbag Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Rahmawati mengatakan salah satu upaya penegakan hukum dilakukan terhadap penunggak pajak reklame. Baliho dan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame langsung disegel oleh BKD.

"Hari ini kita segel 3 reklame di 3 lokasi. Ini yang di Dasan Cermen yang kita segel reklame yang menempel di bangunan kantor bukan di jalan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Rahmawati menjelaskan penyegelan papan iklan dilakukan terhadap satu perusahaan jasa ekspedisi. Menurutnya, penyegelan merupakan langkah awal agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pajak daerah.

Dia mengimbau pelaku usaha yang memajang iklan baik di jalan umum atau kantor wajib membayar pajak reklame. Salah satu penyebab kelalaian pembayaran pajak adalah masalah koordinasi internal perusahaan.

Saat petugas BKD melakukan penyegelan kantor perwakilan mengaku sudah menunaikan semua kewajiban pajak daerah. Oleh karena itu, BKD meminta pelaku usaha melakukan koordinasi untuk menuntaskan pembayaran pajak reklame.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Tadi disampaikan sudah membayar. Seperti di daerah lain seperti itu. Tapi kita di Mataram ini belum ada. Kadang di sini dia lupa lalai akan kewajibannya," ungkapnya.

Rahmawati menambahkan upaya penyegelan menjadi salah satu jalan untuk mencapai target pajak reklame pada tahun ini yang senilai Rp4,5 miliar. Dia menuturkan realisasi setoran pajak reklame sudah mencapai Rp4,3 miliar atau 95,65% dari target.

"Iya data sampai hari ini. Tinggal 4,5% atau kurang lebih 195 juta capaian kita bisa 100%," imbuhnya seperti dilansir Radar Lombok. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD