KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Nelayan tradisional memperbaiki perahunya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dikejar waktu untuk merealisasikan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada September 2022 masih tercatat 1,74% dengan jumlah penduduk miskin ekstrem masih di atas 5 juta jiwa.

Wakil Presiden Mar'uf Amin mengakui pemerintah perlu kerja ekstra keras untuk mewujudkan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Kuncinya, menurut wapres, adalah konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran bantuan sosial.

"Pemda perlu memperbaiki sinergi program dan anggaran agar diterima keluarga miskin ekstrem secara bersamaan," kata Ma'ruf dalam rapat pleno tingkat menteri, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Terkait dengan perbaikan kualitas pensasaran, wapres meminta jajarannya benar-benar memanfaatkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Khusus untuk Kepala BPS Saya minta agar dapat menyinkronkan perhitungan tingkat kemiskinan nasional dan kemiskinan ekstrem serta melaporkan secara berkala hasil perhitungannya," kata wapres.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem adalah persoalan koordinasi dan sinkronisasi.

Baca Juga:
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

"Sekarang ini ada problem koordinasi dan sinkronisasi di lapangan dari semua sisi," kata Muhadjir.

Salah satu contoh masih lemahnya koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan rakyat miskin adalah pendataan warga yang berhak mendapatkan tanggungan iuran BPJS Kesehatan. Di lapangan, ujar Muhadjir, masih ditemukan warga yang masuk kategori miskin ekstrem tapi belum memiliki BPJS Kesehatan.

"Itu akan langsung kami data dan langsung di-handle Kemenko PMK. Kita potong, ada shortcut untuk penanganan ini," kata Muhadjir.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Shortcut lain yang juga akan disiapkan adalah dalam hal penyaluran bansos seperti bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Selama ini, perlu waktu 2-3 bulan bagi warga miskin untuk memperoleh bansos lantaran proses administrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang cukup lama.

"Ini akan di-handle dulu oleh Pak Menteri Desa dan diambilkan dulu dari dana desa sampai nanti bisa mendapat kepastian masuk ke DTKS dan mendapatkan bansos," kata Muhadjir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan