PERIMBANGAN KEUANGAN

Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 07:01 WIB
Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempersilakan seluruh pemerintah daerah (pemda) bersaing untuk memperoleh dana insentif daerah (DID).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penyaluran DID 2022 direncanakan akan mirip seperti tahun ini. Menurutnya, pemerintah telah memiliki kriteria khusus dalam memberikan DID kepada pemda.

"DID ini merupakan reward. Jadi, silakan Bapak/Ibu sekalian bersaing," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, dikutip Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:
Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Astera mengatakan pemerintah memberikan DID sebagai bentuk penghargaan atas kinerja daerah, bukan berbasis usulan dari pemda. Namun, hingga saat ini, dia telah menerima beberapa usulan DID dari pemda untuk 2022.

Astera kemudian menjelaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyampaian Perda APBD secara tepat waktu hanya merupakan prasyarat dalam penghitungan DID. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kriteria tersendiri dalam penghitungan nilai DID.

Pada tahun ini, kriteria umum penghitungan DID yakni penggunaan e-government pada pemda–seperti e-procurement dan e-budgeting–serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Selain itu, ada 11 kelompok kategori kinerja. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 9 kelompok kategori. Kategori kinerja tersebut yakni kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publik bidang pendidikan; serta pelayanan dasar publik bidang infrastruktur.

Ada pula kriteria kinerja kesejahteraan masyarakat; pelayanan umum pemerintah; peningkatan ekspor; peningkatan investasi; pengelolaan sampah; pengendalian inflasi daerah; serta indeks pencegahan korupsi.

Meski demikian, dalam praktiknya, Astera menyebut masih ada sejumlah kendala dalam penyaluran DID. Beberapa di antaranya output kegiatan yang disampaikan pemda kurang spesifik serta terdapat pemda yang mengarahkan penggunaan DID untuk pembayaran tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

“Ini yang terus kami lakukan perbaikan dari 2019 sampai 2021. Tentunya sejalan dengan kebijakan yang ada, yang merupakan concern pemerintah," ujarnya.

Pada 2019, pemerintah memberikan DID dengan alokasi senilai Rp10 triliun. Alokasi tersebut kemudian naik 85% menjadi Rp18,5 triliun pada 2020, tetapi diturun 27% pada tahun ini menjadi Rp13,5 triliun. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:00 WIB PAJAK DAERAH

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus