PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Muhamad Wildan
Selasa, 03 Desember 2024 | 16.30 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 88/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan pemerintah untuk memberikan pinjaman menggunakan dana saldo anggaran lebih (SAL).

Merujuk pada Peraturan menteri Keuangan (PMK) 88/2024, pemerintah dapat memberikan pinjaman yang berasal dari SAL kepada BUMN, BUMD, pemda, ataupun badan hukum lainnya sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional…," bunyi pasal 1 angka 14, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan, surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang, ataupun penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjaman dana SAL yang diberikan oleh pemerintah tersebut merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman disalurkan sebagai pinjaman likuiditas dana SAL secara sekaligus ataupun bertahap.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 88/2024, masa pinjaman dana SAL ialah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Terhadap pinjaman dimaksud, Kemenkeu selaku BUN berhak memperoleh bunga dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI).

Untuk memperoleh pinjaman likuiditas dana SAL, BUMN, BUMD, pemda, atau badan hukum lainnya selaku debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito ataupun surat berharga negara (SBN).

Jaminan berupa deposito paling sedikit sebesar 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga. Adapun jaminan berupa SBN paling sedikit sebesar 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga.

Untuk memperoleh pinjaman dimaksud, calon debitur harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan kepada dirjen perbendaharaan. Permohonan pinjaman akan dinilai oleh dirjen perbendaharaan.

Penilaian atas permohonan pinjaman dana SAL dilakukan terhadap proyeksi ketersediaan dana SAL sesuai rencana pencairan debitur dan kesesuaian jaminan.

Dirjen perbendaharaan akan menyampaikan hasil penilaian kepada menteri keuangan dalam maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Berdasarkan hasil penilaian itu, menteri keuangan dapat menyetujui ataupun menolak permohonan pinjaman dana SAL.

PMK 88/2024 telah diundangkan pada 29 November 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.