AGUS SALIM:

'Kebijakan Pajak Ini akan Membunuh'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 18:50 WIB
'Kebijakan Pajak Ini akan Membunuh'

Agus Salim

BATAVIA, 14 Juni 1923. Agus Salim berdiri di podium Volksraad. Wakil dari Sarekat Islam ini berpidato menanggapi paket reformasi pajak pemerintah yang sebagian besar agendanya didesakkan Asosiasi Pengusaha di Hindia Belanda (Ondernemersraad voor Nederlands-Indië).

Salim, yang waktu itu masih berumur 39 tahun, mengkritik dengan keras paket kebijakan tersebut. Pasalnya, dalam paket itu pemerintah berencana mengenakan tarif pajak lebih tinggi pada penduduk bumiputera ketimbang warga Eropa di Hindia Belanda.

Pajak yang diskriminatif itu, tegas wartawan, politisi, diplomat, penguasa 9 bahasa sekaligus ahli agama ini, hanya memberikan keuntungan dan manfaat sangat besar bagi para perusahaan besar di Hindia Belanda, tetapi pada saat yang sama, akan kian memiskinkan penduduk bumiputera.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Meski kekuatan bumiputera membuat mereka bertahan dari kebijakan perpajakan masa lalu yang eksesif, tapi dalam jangka panjang, kebijakan pajak ini akan membunuh ke bawah pada mulanya, membunuh ke atas pada akhirnya, dan membunuh Hindia akan kesudahannya," katanya.

Paket kebijakan reformasi pajak yang dikritisi Salim itu sendiri tidak datang dari ruang hampa. Pada 1918, seiring dengan berakhirnya Perang Dunia I, Pemerintah Hindia Belanda berencana menaikkan tarif pajak ekspor, pajak barang, dan pajak penghasilan (PPh) badan.

PPh badan, seperti dikutip dari disertasi Abdul Wahid: From Revenue Farming to State Monopoly: The Political Economy of Taxation in Colonial Indonesia, Java c. 1816-1942, sudah dipungut sejak 1878, seiring diperkenalkannya hak menjalankan usaha (patentrecht) pada penduduk Eropa.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Pemerintah Hindia Belanda berharap kenaikan tarif pajak ekspor, pajak barang, dan PPh badan itu dapat mengompensasi penurunan penerimaan pajak yang tergerus akibat absennya pajak hasil keuntungan perang yang berasal dari komoditas, terutama gula, karet, dan minyak.

Kontan saja, perusahaan-perusahaan besar Eropa di Hindia Belanda bereaksi negatif dengan rencana tersebut. Tak hanya menggencarkan lobi, mereka juga menyerang dan menggalang protes. Beberapa perusahaan bahkan sampai mengancam akan menyetop operasinya.

Namun, Kementerian Daerah Koloni Belanda bergeming dengan semua protes tersebut. Akhirnya, efektif sejak 1919, tarif PPh badan di Hindia Belanda diputuskan naik dari semula 4% dan 8% untuk tambahan laba bersih sejak 1913 menjadi masing-masing 6% dan 10%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Tak pelak, dengan kebijakan itu, konsolidasi di antara sesama pemilik perusahaan besar di Hindia Belanda pun kian intensif. Akhirnya pada 1921, di The Hague, terbentuklah Asosiasi Pengusaha di Hindia Belanda, yang menghimpun hampir seluruh perusahaan besar Eropa di Hindia Belanda.

Tidak tanggung-tanggung, mantan Menkeu Belanda M. Willem F. Treub pun didapuk para pemilik perusahaan itu sebagai presidennya. Pada saat yang sama, organisasi baru ini juga mendirikan afiliasinya di Batavia, yaitu Asosiasi Pengusaha Hindia Belanda (Indische Ondernemersbond).

Segera setelah asosiasi itu terbentuk, Treub yang dikenal sebagai politisi sayap kanan sejak aktif di parlemen Belanda ini langsung merumuskan usulan paket kebijakan reformasi pajak. Akibat besarnya pengaruh organisasi itu pula, sebagian besar usulan tersebut akhirnya diterima.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Reformasi pajak usulan Treub yang didukung para pemilik perusahaan di Hindia Belanda inilah yang diprotes keras Agus Salim. Meski, Salim niscaya tahu, Volksraad saat itu belum memiliki hak bujet karena ia masih sebatas lembaga kuasi legislatif. Lalu, berhasilkah Salim?

Sejarah mencatat, berselang 2 tahun setelah pidato Salim di sidang Volksraad itu, Pemerintah Hindia Belanda merilis kebijakan PPh Perseroan (Vennootschapbelasting), disusul PPh orang pribadi (Incomstenbelasting) pada 1932 dan pajak upah (Loonbelasting) pada 1935.

Namun, sejarah juga mencatat, semangat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dari pidato Salim itulah yang menggumpal dan memberikan pengaruh lebih besar ke Volksraad, hingga pada 1928, lembaga itu secara de facto telah memiliki hak bujet yang menentukan kebijakan fiskal.

“Indonesia harus menjadi tuan di Tanah Airnya sendiri,” kata Salim, si kurus kecil berjenggot yang dijuluki Orang Tua Besar ini—yang kelak jadi Bapak Bangsa yang namanya diabadikan menjadi nama jalan-jalan di Indonesia—dalam Konferensi Buruh Internasional di Jenewa, 1929. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024