INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 14:16 WIB
Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Menteri Keuangan saat memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya.

Sri Mulyani mengatakan dampak tersebut tercermin dari data perpajakan yang disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). Salah satunya terasa dari sisi perbaikan kontraksi omzet dan utilisasi tenaga kerja di perusahaan.

"Insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajak. Kami tentu berharap wajib pajak bertahan dan pulih kembali seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dia menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha hingga 4 November 2020 senilai Rp38,13 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 31,6% dari pagu Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 yang tercatat senilai Rp13,73 triliun atau 95,35% dari target Rp14,4 triliun.

Hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP. Jika diperinci, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 perusahaan.

Kemudian, insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 telah termanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Menurut Sri Mulyani, insentif pajak tersebut kebanyakan dinikmati oleh 4 sektor usaha utama. Pada sektor usaha perdagangan, ada 99.007 perusahaan atau 46,82% yang memanfaatkan insentif pajak. Selanjutnya, pada industri pengolahan atau manufaktur, yang memanfaatkan insentif ada 40.905 perusahaan atau 19,34%.

Sementara itu, dari usaha konstruksi dan real estat, ada 14.653 perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak atau 6,93%, diikuti jasa perusahaan sebanyak 13.454 perusahaan atau 6,34%.

Sri Mulyani berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak signifikan pada dunia usaha, yakni berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun penyerapan tenaga kerjanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2020 | 18:03 WIB

insentif pajak yang diberikan mampu meringankan beban pajak yang ditanggung pengusaha sehingga profit dapat terjamin dan menjadi upaya pemulihan ekonomi nasional jika insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama pada penurunan daya beli masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi