UNIVERSITAS KRISTEN PETRA

Kata DJP, Pakar, & Akademisi Soal Pajak Dana Abadi Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 13:39 WIB
Kata DJP, Pakar, & Akademisi Soal Pajak Dana Abadi Pendidikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Kebijakan Perpajakan Perguruan Tinggi: Arah Optimalisasi Ketentuan Endowment Fund Perguruan Tinggi Swasta, Selasa (8/12/2020).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan adanya pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh) atas sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 68/2020 yang dirilis pada pertengahan tahun ini untuk menyelaraskan ketentuan perpajakan bagi perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dengan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi.

Menurutnya, otoritas tidak akan mengenakan pajak jika dana yang diperoleh dari lembaga pendidikan berupa sisa lebih hasil operasional digunakan untuk kepentingan nirlaba dan untuk pengembangan kualitas pendidikan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

“Sisa lebih dikecualikan dari objek PPh selama digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan,” katanya dalam webinar yang digelar Universitas Kristen Petra bertajuk Kebijakan Perpajakan Perguruan Tinggi: Arah Optimalisasi Ketentuan Endowment Fund Perguruan Tinggi Swasta, Selasa (8/12/2020).

Sisa lebih, sambungnya, dikecualikan sebagai objek pajak bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh.

Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau yang bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Hestu menyebutkan komitmen DJP untuk mendukung pengembangan kegiatan pendidikan berlanjut dengan memperkenalkan skema dana abadi. Sisa lebih yang dialokasikan untuk dana abadi juga ikut dikecualikan dari pungutan pajak sepanjang berada koridor pengembangan pendidikan.

Dalam PMK 68/2020, ada 4 syarat penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.

Kedua, disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan/lembaga pendidikan. Ketiga, untuk badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, harus ada persetujuan dari pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Keempat, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan dan/atau litbang.

Hestu menyebutkan syarat keempat ini belum dibuat oleh kementerian/lembaga terkait. Oleh karena itu, DJP mendorong seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi dan lembaga penelitian untuk merampungkan regulasi teknis tersebut. Otoritas pajak, lanjutnya, akan menggunakan regulasi teknis tersebut sebagai basis perlakukan perpajakan atas penggunaan dana abadi.

"Kami di Kemenkeu dan DJP mendorong pengaturan dana abadi yang belum ada. Jadi, sepanjang berjalan dalam koridor UU 12/2012 tidak menjadi objek PPh," terangnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dalam acara ini, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan komparasi kebijakan dana abadi dengan negara lain. Menurutnya, PMK 68/2020 sejalan dengan penerapan dana abadi perguruan tinggi di sebagian besar negara. Dia menyebutkan basis regulasi perpajakan dana abadi dilakukan dengan pemberian fasilitas secara parsial.

Salah satu contohnya adalah ketentuan dalam PMK 68/2020 yang mengecualikan sisa lebih hasil operasional perguruan tinggi dari pungutan pajak jika dibelanjakan untuk pengembangan pendidikan seperti pembangunan sarana dan prasarana. Fasilitas tersebut juga berlaku untuk periode waktu tertentu.

"Jadi ada tiga bagian sistem pemajakan PPh organisasi nirlaba seperti perguruan tinggi, yakni kebijakan sepenuhnya berdasarkan rezim normal PPh, memberikan pengecualian secara parsial, dan memberlakukan pengecualian pajak secara penuh. Sebagian besar dari data 90 negara, sebanyak 70 menganut partial taxation, termasuk Indonesia lewat PMK 68/2020,” katanya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kemudian diperkenalkannya dana abadi juga turut merefleksikan adanya dorongan dari pemerintah untuk mendukung pengembangan aktivitas perguruan tinggi yang berorientasi jangka panjang dan stabil. Hal tersebut merupakan salah satu aspek positif dari PMK 68/2020, jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Dosen Universitas Kristen Petra Agus Arianto Toly mengatakan dengan diperkenalkannya dana abadi perguruan tinggi dalam PMK 68/2020 membuka kesempatan untuk peningkatan kualitas lembaga pendidikan swasta. Dia mengusulkan regulasi terkait dana abadi dapat dilakukan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan.

"Untuk pengelolaan dana abadi perguruan tinggi ini, yang saya harapkan juga bisa ikut mengakomodasi beberapa pengaturan, salah satunya dengan mengakomodasi penggunaan dana abadi seperti pengelolaan dana pensiun," imbuhnya.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dekan FEB Universitas Kristen Petra Ricky Wang menuturkan mulai diperkenalkannya skema dana abadi bagi perguruan tinggi lewat PMK 68/2020 merupakan momentum meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan tinggi swasta agar mampu bersaing secara internasional. Menurutnya, perguruan tinggi menjadi lebih responsif terhadap perubahan.

"Dana abadi merupakan aspek penting dari pengembangan perguruan tinggi swasta agar bisa cepat bergerak dan responsif terhadap berbagai macam perubahan yang ada di sekitar," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara