PMK 84/2023

Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 September 2023 | 14:30 WIB
Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) yang rendah dan sedang.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2023 itu memerinci rasio dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Pendapatan daerah yang dimaksud terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tertentu yang dimaksud berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Selanjutnya, belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Besaran KFD pada suatu provinsi kemudian dibagi dengan belanja pegawai suatu provinsi untuk menghitung rasio KFD (RKFD).

Berdasarkan RKFD tersebut daerah provinsi dikelompokkan ke dalam 5 kategori KFD mulai dari sangat rendah sampai dengan sangat tinggi. RKFD ini pula yang menjadi dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta KFD.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Adapun berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 3 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh, Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Selanjutnya, terdapat 13 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Lampung, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Kemudian, 13 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, dan Papua Barat.

Adapun rincian peta KFD tersebut, tercantum dalam lampiran PMK 84/2023. Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Hibah yang dimaksud merupakan hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:30 WIB KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Terjunkan Tim Tagih Pajak

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran