KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia Teken Perjanjian Tax Center

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 11:25 WIB
Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia Teken Perjanjian Tax Center

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dan Ketua STIE Indonesia Ridwan Maronrong.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tax Center STIE Indonesia pada 10 Mei 2023.

Terjalinnya kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan PKS oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dan Ketua STIE Indonesia Ridwan Maronrong.

"Saya sangat berterima kasih atas terselenggaranya acara ini, semoga kerja sama ini ke depannya bisa lebih konkret," ujar Ismiransyah, dikutip Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan mengatakan Tax Center STIE Indonesia telah berdiri sejak 2012 dan telah berperan besar dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat.

"Kegiatan yang telah dilakukan oleh Tax Center STIE Indonesia adalah seminar, lokakarya, workshop perpajakan, konsultasi, dan penyuluhan pajak," ujar Ridwan.

Dalam kegiatan penandatanganan perpanjangan PKS ini, turut hadir pula Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta (YPFJ), Ketua Pengurus YPFJ, Sekretaris YPFJ, Bendahara YPFJ, Pengurus YPFJ, Ketua Tax Center, Wakil Ketua I, II, III, IV, para Dosen STIE Indonesia, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sebanyak 150 mahasiswa STIE Indonesia dan 15 relawan pajak juga turut hadir dalam penandatanganan perpanjangan PKS.

Setelah dilakukannya penandatanganan perpanjangan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Generasi Muda Sadar Pajak yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar