KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat baru 458.000 wajib pajak di NTB dan NTT yang sudah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan capaian tersebut baru sekitar 29% dari target jumlah NIK yang divalidasi sebanyak 1,6 juta.

"Tinggal 1,1 juta [wajib pajak orang pribadi] kita kerja untuk validasi tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Syamsinar mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Panduan untuk melakukan validasi tersedia pada https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

"Sejak lahir anak sudah punya NIK, nah apakah NIK-nya langsung jadi NPWP, bisa. Cuma sekarang, pastikan ia sebagai wajib pajak atau tidak, memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak, itu saja. dan dipastikan jaminan kerahasiaan data-datanya," tuturnya seperti dilansir ntbsatu.com.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi NIK perlu segera mengaktifkan sebagai NPWP pada tahun ini. Sebab, penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Perlu diingat, hanya NIK milik orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus diaktifkan sebagai NPWP. Syarat tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Syarat subjektif terpenuhi bila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan subjek pajak. Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak melakukan aktivasi NIK secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024