KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Staf Presiden: Setoran Pajak dari Sektor Digital Bakal Dipacu

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Kantor Staf Presiden: Setoran Pajak dari Sektor Digital Bakal Dipacu

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi Panutan Sulendrakusuma. (foto: ksp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital pada tahun depan mengingat potensi penerimaan pajak yang belum tergali dari sektor tersebut masih besar.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi Panutan Sulendrakusuma mengatakan geliat ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan upaya pengumpulan pajak makin sulit. Akan tetapi, ia meyakini terdapat potensi pajak yang belum tergali dari sektor usaha tertentu.

"Terutama pada sektor-sektor yang belum menyumbang terhadap pembangunan, misalnya sektor digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/8/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Panutan menilai potensi penerimaan negara dari pajak masih besar dan luas. Untuk itu, pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi di bidang perpajakan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan tersebut, seperti pada kegiatan ekonomi digital.

Menurutnya, langkah reformasi perpajakan diperlukan untuk memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan. Apalagi, pandemi menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan kebutuhan belanja negara justru meningkat tajam.

Pemerintah merancang empat arah kebijakan perpajakan pada 2022. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kedua, penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, serta disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Ketiga, inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Keempat, pemberian insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur pada kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier yang kuat.

Saat ini, pemerintah bersama DPR juga tengah membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Panutan, RUU KUP akan mendorong terciptanya tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel dalam jangka menengah-panjang.

Beberapa poin yang termuat dalam RUU KUP di antaranya mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium, serta perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemudian, terdapat implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

"Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP merupakan bentuk respon untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa," ujarnya.

Pada buku Nota Keuangan dan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 mencapai Rp1.262,8 triliun, tumbuh 11% dibandingkan dengan proyeksi APBN 2021 sejumlah Rp1.142,46 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?