KPP PRATAMA RUTENG

Kantor Pajak Lelang 1 Paket Peralatan dan Inventaris, Ini Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Lelang 1 Paket Peralatan dan Inventaris, Ini Jadwalnya

Pengumuman lelang. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakruteng)

RUTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng melelang paket peralatan dan inventaris seperti mesin fotokopi, unit komputer, laptop, printer, scanner, air conditioner (AC) split, projector, rak, kursi, dan lain sebagainya.

Paket peralatan dan inventaris milik KPP Pratama Ruteng tersebut dilelang melalui KPKNL Kupang. Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui www.lelang.go.id. Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

“Lelang akan dilaksanakan KPKNL Kupang pada Senin (5/12/2022) dan dapat diikuti dari mana pun karena diakses secara daring. Informasi mengenai proses lelang ini dapat dibaca pada lelang.go.id,” tulis KPP di akun Instagram @pajakruteng, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Untuk diperhatikan, paket peralatan dan inventaris yang dilelang tersebut dalam kondisi rusak berat. Adapun nilai limit dari pelaksanaan lelang tersebut ditetapkan sejumlah Rp25,09 juta dengan uang jaminan senilai Rp12,54 juta.

Perlu dipahami, nominal jaminan tersebut perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu Status Lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Untuk dapat mengikuti lelang, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui website https://lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

“Petugas KPP Pratama Ruteng dan KPKNL Kupang tak pernah meminta imbalan dalam memberikan layanan pelaksanaan lelang ini karena kami berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan,” sebut KPP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak