KP2KP TOMOHON

Kantor Pajak Gandeng Kelurahan, Cek Kepatuhan Indekos Hingga Apotek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2022 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Gandeng Kelurahan, Cek Kepatuhan Indekos Hingga Apotek

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis pajak dan menggali potensi perpajakan di daerah. KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir titik-titik usaha milik sejumlah wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kegiatan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait dengan potensi perpajakan dan mengolahnya guna meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa jenis usaha yang dikunjungi petugas KP2KP Tomohon antara lain indekos, toko alat dan bahan bangunan, hingga apotek.

"Selain menggunakan data yang sudah diperoleh sebelumnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, petugas juga bekerja sama dengan kelurahan setempat terkait dengan data kepemilikan usaha," ujar petugas pajak dari KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie, dilansir pajak.go.id, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Data yang dikumpulkan selama kunjungan lapangan, ujar Marsely, akan dipakai kembali untuk mengecek kepatuhan perpajakan para wajib pajak. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak. Pihak kelurahan pun, ujar Marsely, sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan dan data-data yang diperlukan oleh kantor pajak.

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara