KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 4,8 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 09:00 WIB
Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 4,8 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset secara serentak dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp4,8 miliar pada 17 Mei 2023.

Tercatat, terdapat 27 penanggung pajak yang asetnya disita dalam sita serentak kali ini. Adapun aset yang disita antara lain seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, uang tunai, giro, dan rekening tabungan.

"Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

KPP yang turut serta dalam sita serentak antara lain KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, dan KPP Pratama Blora

Lalu, KPP Madya Semarang, dan KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.

Dilakukan 2 kali dalam setahun

Rencananya, kegiatan sita serentak akan digelar sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyitaan aset dilakukan agar wajib pajak atau penanggung pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Aset yang disita diperlakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak.

Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara