Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah jumlah kantor tingkat madya pada tahun ini. Target penerimaan tiap unit kerja dipastikan akan mengalami perubahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan adanya penambahan KPP Madya akan mengubah banyak aspek dalam internal DJP. Salah satu aspek yang berubah adalah target penerimaan di level KPP.
“Kita lihat nanti time frame pada saat mulai efektif penambahan KPP Madya tersebut. Tentunya target penerimaan untuk masing-masing KPP akan menyesuaikan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (14/1/2020).
Perubahan target yang diemban KPP, menurut Hestu, tidak hanya bersumber dari penambahan KPP Madya. Pendekatan kewilayahan yang diadopsi oleh DJP juga memberikan andil bagi penyesuaian target unit kerja DJP pada level KPP.
Hal tersebut dikarenakan tugas dalam menambah basis pajak baru akan menjadi proses bisnis utama KPP Pratama. Sementara, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar akan naik kelas dan dikumpulkan pada unit kerja KPP Madya.
Hestu menyebut perubahan besar tersebut memerlukan persiapan matang sebelum dieksekusi. Ketentuan teknis untuk pembentukan KPP Madya baru dan interaksi dengan wajib pajak terdampak menjadi beberapa aspek yang sedang dikerjakan oleh otoritas saat ini.
“Kami sedang mempersiapkan ketentuan pembentukan KPP Madya baru, mempersiapkan SOP pemidahan WP dan SDM, serta kebijakan pendukung lainnya,” imbuh Hestu.
Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.
Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.
Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. (kaw)