DDTC ACADEMY - ADA APA DENGAN PAJAK?

Jual Mobil atau Motor Bekas, Apakah Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 14:05 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika seseorang ataupun suatu perusahaan menjual asetnya berupa kendaraan bermotor bekas, ada beberapa aspek perpajakan yang dapat timbul dari transaksi tersebut. Atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset tersebut, tentunya menjadi penambah penghasilan yang menjadi objek dari pajak penghasilan. 

Pajak penghasilan tersebut dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan atas penjualan kendaraan bermotor bekas.

Lantas, bagaimana dengan aspek PPN-nya? Apakah menjual mobil, motor, atau kendaraan bermotor bekas lainnya dikenakan PPN? Jika iya, berapakah tarif PPN-nya?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini berjudul Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas?

Klik link berikut ini untuk menyaksikan videonya:

https://youtu.be/XirwLrEetog

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan