KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jorjoran Diskon Tiket Pesawat Jokowi untuk Turis Asing dan Domestik

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 16:30 WIB
Jorjoran Diskon Tiket Pesawat Jokowi untuk Turis Asing dan Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklarifikasi bahwa diskon tiket pesawat sebesar US$30-US$50 atau sekitar Rp700 ribu tidak hanya berlaku pada influencer, tetapi juga untuk semua turis asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah anggaran untuk insentif tiket pesawat itu mencapai Rp98,5 miliar. Nanti, detail ketentuan insentif tiket pesawat akan diatur oleh Menteri Perhubungan.

“(Untuk) setiap turis yang datang ke Indonesia. Bentuknya diserahkan pada masing-masing, ada melalui airlines dan ada travel agent,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Potongan harga untuk turis asing itu berlaku untuk tiket dari dan ke 10 destinasi wisata yang paling terdampak virus Corona. Adapun program diskon itu akan diberikan selama tiga bulan atau sampai dengan Mei 2020.

Sepuluh destinasi wisata yang mendapatkan jatah insentif itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Airlangga meyakini insentif bisa memulihkan sektor pariwisata yang sepi karena wabah virus Corona. Menurutnya, turis asing yang akan kebanyakan akan berasal dari negara-negara di luar China.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk diskon tiket pesawat bagi para influencer asing. Airlangga berharap para influencer asing dapat membuat konten untuk menarik lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp443,39 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dalam bentuk diskon 30% dari tarif tiket normal. Adapun diskon itu hanya dialokasikan untuk 25% bangku dari total bangku per pesawat.

Maskapai juga mendapat insentif saat membeli avtur Pertamina. Tak ketinggalan, operator bandara BUMN juga memberikan potongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 10 destinasi wisata tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2020 | 21:56 WIB

Niatnya baik untuk menghidupkan kembali pawirisata yg lesu. Namun, apakah pemerintah tidak mempertimbangkan penyebaran virus corona yg akan dibawa oleh turis asing? Disaat negara lain memberlakukan banned turis asing, Indonesia justru membuka pintu lebar plus dikasih insentif 🙃🙃

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?