PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Tumbuhnya Penerimaan Pajak Bukti Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 10:00 WIB
Jokowi: Tumbuhnya Penerimaan Pajak Bukti Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Presiden Jokowi bersama beberapa menterinya. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemulihan ekonomi nasional diyakini berjalan lebih cepat dan kuat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemulihan yang kuat ini terlihat dari berbagai indikator perekonomian yang mencatatkan pertumbuhan positif.

Pendapatan negara misalnya, tercatat sudah mencapai Rp1.764 triliun per Agustus 2022, tumbuh 49% (year on year/yoy). Kemudian, penerimaan pajak juga sanggup tembus angka Rp1.171,8 triliun, tumbuh 58,1% yoy. Indeks kepercayaan konsumen juga tercatat naik dari 123 pada Juli 2022 menjadi 124,7 pada Agustus 2022.

"Kredit perbankan tumbuh 10,7%. Neraca dagang kita surplus 28 bulan berturut-turut. PMI manufaktur juga terus menguat. Perkiraan saya, ekonomi Indonesia tumbuh 5,4%-6% pada kuartal III/2022 ini," kata Jokowi dalam unggahannya di media sosial, dikutip Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jokowi mengakui tantangan perekonomian Indonesia memang tidak mudah. Namun, ujarnya, pemerintah berupaya membenahi berbagai hal fundamental yang menunjang kinerja perekonomian nasional, yakni infrastruktur, hilirisasi industri, dan ketahanan energi serta pangan.

"Pembangunan infrastruktur dilakukan untuk mendongkrak daya saing Indonesia di dunia internasional," kata presiden.

Sementara itu, hilirisasi industri dilakukan agar Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor produk mentah saja, tetapi mampu memproduksi produk jadi atau setengah jadi. Peningkatan nilai tambah ini diyakini bisa memberikan lebih banyak keuntungan bagi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Contoh, penghentian ekspor bahan mentah nikel berhasil mendongkrak nilai ekspornya menjadi berkali-kali lipat," kata Jokowi.

Menariknya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan 'setop ekspor bahan mentah' ini. Setelah larangan ekspor bijih nikel, Jokowi akan melanjutkan pelarangan ekspor produk mentah dari timah, tembaga, dan produk tambang lainnya.

"Hal fundamental selanjutnya adalah ketahanan pangan dan energi. Untuk energi, kita sudah menggunakan biosolar B30. Sementara untuk ketahanan pangan, kita sudah swasembada beras sejak 2019," kata Jokowi.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pada prinsipnya, Jokowi melanjutkan, dunia sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Tak cuma pandemi Covid-19 yang menyisakan banyak urusan, perang Ukraina-Rusia juga memberikan dampak yang cukup signifikan.

"Karena itu, kita perlu berhati-hati dalam mengelola APBN," kata presiden. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya