KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Putuskan Kenaikan Dana Insentif Daerah Pengendalian Inflasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:32 WIB
Jokowi Putuskan Kenaikan Dana Insentif Daerah Pengendalian Inflasi

Ilustrasi. Warga mengantre saat petugas membagikan paket sembako yang dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Baru, Jambi, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan besaran dana insentif daerah (DID) untuk pengendalian inflasi pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan besaran insentif fiskal itu telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk memacu daerah terus bekerja secara detail, teliti, dan antisipatif terhadap perubahan iklim serta disrupsi rantai pasok.

“Presiden memutuskan dana insentif daerah untuk pengendalian inflasi tahun 2024 untuk dinaikkan, agar memacu daerah terus bekerja detail teliti dan antisipatif terhadap perubahan iklim,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Adapun pada 2023, para kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia yang mampu mengendalikan inflasi secara baik dan stabil diberikan reward DID. Total anggaran insentif daerah untuk inflasi senilai Rp1 triliun.

Dengan adanya pemberian insentif tersebut, Sri Mulyani berharap pemerintah daerah mampu secara aktif memantau dan mengendalikan pergerakan harga. Pantauan harga itu terutama terkait dengan komoditas pangan, seperti beras, ayam, telur, cabe, ikan, dan sebagainya.

Sri Mulyani juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD untuk peningkatan ketahanan pangan dan stabilisasi harga. Dengan demikian, daya beli rakyat akan terus terjaga. Kemendagri juga akan secara konsisten menggelar rapat koordinasi.

“Mendagri dan Kemendagri secara konsisten melakukan rapat koordinasi mingguan dengan kepala daerah untuk memonitor dan menjaga komitmen daerah mengendalikan inflasi,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS